TANJUNG SELOR – Kepolisian Daerah (Polda) Kaltara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melimpahkan kasus spare part ilegal yang berhasil ditemukan di PT PMI, Kecamatan Sekatak pada Mei lalu kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tarakan. Pelimpahan tersebut sudah dilakukan beberapa waktu lalu.
Dijelaskan Direktur Reskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra R, pelimpahan tersebut dikarenakan dalam temuan pihaknya itu lebih kepada pelanggaran kepabeanan. “Jadi sudah kami limpahkan ke Bea Cukai untuk mereka bisa lakukan perhitungan bea masuknya barang tersebut,” ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (31/7).
Disinggung apakah sudah ada hasil perhitungan yang dilaporkan kepada pihaknya, ia menyebutkan berdasarkan informasi yang ia terima pihak Bea Cukai sudah melakukan perhitungan. Hanya saja berapa nominal yang harus dibayarkan perusahaan kepada negara ia belum mengetahuinya.
“Nominalnya berapa saya belum tahu, berapa yang harus dibayarkan perusahaan kepada negara, Bea Cukai yang lebih paham,” sebutnya. “Tapi informasinya juga sudah dibayar oleh pihak perusahaan. Nanti bukti pembayaran juga akan kami sampaikan kepada JPU,” timpalnya.
Dijelaskan Helmi, pada dasarnya saat ini jika kemudian pihaknya menemukan suatu situasi yang berhubungan dengan kewajiban perusahaan ataupun perorangan, di mana pihak itu harus membayar kewajiban tersebut kepada negara maka pihaknya akan mengedepankan pembayaran kewajiban tersebut.
“Pidana itu kami tempatkan di belakang. Sebab akan lebih besar manfaatnya jika perusahaan atau perorangan itu membayar kewajibannya,” jelas Helmi.
Memang kata dia, negara sudah tegas kepada perorangan atau perusahaan terhadap pembayaran kewajiban pembayaran cukai barang yang diambil dari luar negeri. “Kecuali kalau ia membandel, mau tidak mau akan kami lakukan penindakan hukum,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya pihak Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara telah mendalami adanya temuan dugaan suku cadang atau spare part ilegal yang diamankan di sebuah perusahaan perkebunan yang ada di wilayah Kecamatan Sekatak, Kamis (24/5).
Helmi mengatakan adanya temuan tersebut berdasarkan adanya laporan yang masuk di Polda Kaltara, sehingga pada Rabu (23/5) pihaknya melakukan penelusuran ke sebuah perusahaan yang ada di Kecamatan Sekatak, yaitu PT PMI.
“Awalnya biasa saja, anggota melakukan dokumentasi di dalam perusahaan terkait fakta-fakta apa yang terjadi di dalam sana,” ucapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (26/5).
Setelah itu, kata pria yang pernah menjabat sebagai Dirreskrimum Polda Sulteng itu, ketika kegiatan dokumentasi selesai, informasi pun masuk bahwa apa yang menjadi target, yaitu dugaan barang suku cadang ilegal, sedang dalam perjalanan menuju perusahaan tersebut.
“Setelah masuk dan kita lakukan pemeriksaan ditemukan barang-barang yang dimaksud dan diangkut menggunakan empat unit kendaraan angkut, yang diduga merupakan suku cadang yang berasal dari Malaysia,” ucapnya. “Setelah diminta dokumennya yang sah, para sopir yang ada belum dapat menunjukannya,” sambungnya.
Bahkan, hingga saat ini para sopir kendaraan itupun belum dapat menunjukan dokumen-dokumen yang diminta oleh pihaknya. Meski demikian, pihaknya tetap memberikan ruang bagi mereka untuk menyiapkannya. Namun tak juga kunjung ada. “Tapi pada intinya dugaan kami ini barang masuk dari Malaysia. Adapun jenis-jenis spare part-nya bermacam-macam, yang berhubungan dengan alat berat dan PKS (pabrik kelapa sawit),” ungkapnya saat itu. (sny/eza)
Polda Serahkan Kasus Sparepart Ilegal ke Bea Cukai