Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Buka Layanan Penerbangan Internasional di Kaltara, Maskapai Masih Berhitung

Iwan RT • Rabu, 25 Februari 2026 | 15:46 WIB

Kepala Dishub Kaltara - Idham Chalid, Foto: Iwan K/Radar Tarakan
Kepala Dishub Kaltara - Idham Chalid, Foto: Iwan K/Radar Tarakan
TANJUNG SELOR - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI telah mengembalikan status internasional pada Bandar Udara (Bandara) Juwata Tarakan pada Agustus 2025 lalu.

Dalam keputusan itu, daerah diberi waktu 6 bulan untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Sebagai langkah konkret, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) langsung 'tancap gas' untuk melengkapi syarat tersebut.

Namun, hingga Februari 2026 ini, layanan penerbangan internasional di Bandara Juwata Tarakan itu belum kunjung dibuka. Hal ini pen jadi pertanyaan apa kendalanya sehingga itu belum jalan.

Dikonfirmasi terkait hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara, Idham Chalid mengatakan bahwa progres tindak lanjut dari pemenuhan syarat administrasi yang dibutuhkan itu sudah jalan.

"Semua yang berkaitan dengan penerbangan internasional itu sudah menyatakan siap. Tapi untuk kapan operasional dari penerbangan internasional itu, kami belum bisa pastikan," ujar Idham kepada Radar Tarakan beberapa waktu lalu.

Kendati demikian, komunikasi terakhir yang dilakukan oleh Pemprov Kaltata dengan pihak maskapai Air Asia di Jakarta, mereka sudah mengarah untuk penerbangan internasional di Bandara Juwata Tarakan ini.

"Ada respons positif lah. Ini berjalan sambil juga kita menunggu dari maskapai lain. Ini juga sudah kami bahas di daerah untuk dibawa ke pusat, karena kan kita juga di-support dari Kementerian," kata Idham.

Secara teknis, ini hanya tinggal dari pihak maskapai saja lagi. Tentunya dari pihak maskapai juga pasti akan berhitung dengan mempelajari detail potensi jika mereka membuka penerbangan internasional di provinsi ke-34 Indonesia ini.

"Pastinya, kalau dari sisi administrasi sudah lengkap semua. Mulai Pemprov Kaltara hingga Kementerian sudah melakukan persiapan-psrsiapan. Kalau nanti maskapai sudah menyatakan kesiapannya, kita bisa langsung jalan," tegasnya.

Untuk diketahui, pengembalian status internasional Bandara Juwata Tarakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 37 Tahun 2025.

Penetapan status internasional tersebut diumumkan secara langsung oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara Kemenhub RI pada Senin (11/8/2025).

Dengan kembalinya status internasional ini, setidaknya bisa membantu mempermudah aktivitas atau perputaran ekonomi, baik itu untuk penguatan perekonomian lokal Kaltara maupun nasional. (iwk/lim)

Editor : Azward Halim