Hal ini ditandai dengan dilaksanakannya pengambilan sumpah panitia ajudikasi, satuan tugas fisik, satuan tugas yuridis dan satuan tugas administrasi program PTSL tahun 2026 di Tanjung Selor pada Rabu (4/2).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor BPN Bulungan ini merupakan langkah awal dalam menyukseskan program nasional percepatan sertifikasi tanah bagi masyarakat.
Kepala Kantor BPN Bulungan, M Eka Diana mengatakan bahwa pasca dilakukan pengambilan sumpah terhadap panitia PTSL ini, maka program PTSL 2026 sudah dapat langsung dijalankan.
"Lewat program PTSL tahun 2026 ini, targetnya sebanyak 1.833 bidang tanah dapat bersertifikat," ujar M Eka kepada Radar Tarakan pada Kamis (5/2).
Adapun 1.833 bidang tanah yang ditargetkan bersertifikat lewat program PTSL 2026 ini tersebar di 7 kelurahan dan 25 desa pada dua kabupaten, yakni Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Tana Tidung.
Secara teknis di BPN, pelaksanaan program PTSL ini dibiayai melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), mulai dari penyuluhan sampai dengan penerbitan sertifikat.
"Jadi, untuk proses penerbitan sertifikatnya itu gratis di BPN. Tapi, untuk pra sertifikat itu kalau di wilayah Kalimantan ada biaya Rp 250 ribu per bidang. Itu prosesnya di kelurahan/desa," jelasnya.
Ketentuan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri ATR/BPN, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Harapannya, program ini dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas kepemilikan tanah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Tana Tidung. (iwk/lim)
Editor : Azward Halim