Kepala Disperta Bulungan, Kristiyanto mengatakan, sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman kepada pekebun terkait pentingnya legalitas usaha perkebunan serta penggunaan benih unggul bersertifikat.
“Kegiatan ini kami laksanakan untuk meningkatkan kesadaran pekebun akan pentingnya legalitas usaha melalui STDB, sekaligus mendorong penggunaan benih unggul dari produsen resmi,” kata Kristiyanto kepada Radar Kaltara, Senin (2/2).
Menurutnya, kepemilikan STDB menjadi dasar penting dalam tata kelola perkebunan sawit yang tertib administrasi dan berkelanjutan.
“STDB bukan sekadar administrasi, tetapi menjadi identitas usaha pekebun yang memberikan kepastian hukum dan akses terhadap berbagai program pembinaan pemerintah,” ungkapnya.
Selain aspek legalitas, Kristiyanto menegaskan penggunaan benih unggul bersertifikat menjadi kunci peningkatan produktivitas dan kualitas hasil perkebunan sawit.
“Benih unggul akan berdampak langsung pada produktivitas, mutu hasil panen, serta kesejahteraan pekebun dalam jangka panjang,” ujarnya.
Dalam sosialisasi tersebut, para peserta mendapatkan penjelasan teknis terkait prosedur pendaftaran STDB, manfaat yang diperoleh pekebun, serta ciri-ciri benih unggul kelapa sawit yang sesuai standar dan berasal dari produsen resmi.
“Kami juga menekankan pentingnya mengenali benih bersertifikat agar pekebun tidak dirugikan oleh peredaran benih ilegal yang dapat menurunkan hasil produksi,” tegasnya.
Ia berharap melalui kegiatan ini, para pekebun semakin memahami pentingnya administrasi usaha perkebunan dan penggunaan benih berkualitas sebagai fondasi pengembangan sawit yang berdaya saing.
“Kami berharap kesadaran pekebun semakin meningkat sehingga perkebunan kelapa sawit di Bulungan dapat dikelola secara profesional, produktif, dan berkelanjutan,” pungkasnya. (jai/lim)