Pelantikan dr. Rustan ke jabatan yang sama sebagai Direktur RSUD Jusuf SK Kota Tarakan dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara sebagai bentuk tindak lanjut atau menjalankan putusan PTUN.
Hal ini disampaikan Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Andi Amriampa saat dikonfirmasi usai prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan terhadap dr. Rustan di Tanjung Selor pada Jumat (23/1).
"Kemarin kami sudah berkoordinasi dengan Irjen Kemendagri, dengan BKN, arahannya untuk segera dilantik kembali," ujar Andi Amriampa.
Dalam hal ini, pelantikan dilakukan sebagai bentuk pengaktifan kembali sesuai dengan hasil keputusan PTUN. Artinya, apa yang menjadi putusan ini sudah merupakan hasil dari proses di pengadilan.
"Kemarin proses PTUN ini terakhir tanggal 5 Januari. Kemarin panggilan terakhir untuk eksekusi," jelasnya.
Direktur RSUD Jusuf SK Irit Bicara
Pengembalian dr. Rustan dalam jabatan Direktur RSUD Jusuf SK dilakukan melalui prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama di lingkungan Pemprov Kaltara pada Jumat (23/1).
Saat ditemu media, dr. Rustan masih irit bicara. Beberapa Pertayaan dari media hanya dijawab tanya ke BKD.
"Intinya kami akan jalankan sesuai dengan aturan, sesuai dengan arahan," tuturnya seraya pegi meninggalkan wartawan. (iwk/lim)
Editor : Azward Halim