Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Pemkab Bulungan Bantah Penarikan Retribusi Kebun Raya Bundayati

Fijai RT • Rabu, 7 Januari 2026 | 14:01 WIB

BELUM DITERAPKAN: Tampak aktivitas warga di Kebun Raya Bundayati, Bulungan.
BELUM DITERAPKAN: Tampak aktivitas warga di Kebun Raya Bundayati, Bulungan.
TANJUNG SELOR – Pemkab Bulungan membantah kabar yang ramai beredar di media sosial terkait isu penarikan retribusi di Kebun Raya Bundayati, Bulungan. Hingga saat ini dipastikan belum ada pungutan retribusi yang diberlakukan karena seluruh persyaratan belum terpenuhi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bulungan, H. Risdianto menegaskan bahwa informasi penarikan retribusi tersebut tidak benar dan masih jauh dari tahap pelaksanaan.
“Itu nanti ke depan, masih lama. Harus diresmikan dulu, harus ada badan pengelola dan fasilitasnya juga harus siap,” kata Risdianto kepada Radar Kaltara, Rabu (7/1).

Ia menjelaskan, penyusunan regulasi dilakukan lebih awal sebagai langkah antisipatif agar setiap pungutan daerah nantinya memiliki dasar hukum yang sah.
“Perda disiapkan sebagai dasar, tetapi bukan berarti langsung dipungut. Kalau fasilitas belum ada. Iya, tidak mungkin ditarik retribusi,” tegasnya.

Risdianto mencontohkan, penarikan retribusi tidak bisa dilakukan jika objek layanan belum tersedia.
“Seperti retribusi ruang rapat, tidak bisa dipungut kalau ruang rapatnya saja belum dibangun,” katanya.

Pemda Bulungan, lanjut Risdianto, saat ini baru menyiapkan payung hukum melalui Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 sebagai dasar hukum retribusi daerah.
“Pemerintah daerah harus bergerak berdasarkan regulasi. Perda ini disiapkan lebih awal agar semua pungutan nantinya legal dan tidak melanggar aturan,” ujarnya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa retribusi Kebun Raya Bundayati tidak serta-merta diberlakukan.
“Pungutan hanya bisa dilakukan jika syarat dari BRIN sudah terpenuhi, unit pengelola terbentuk dan fasilitasnya benar-benar memadai,” jelasnya.

Menurutnya, retribusi yang kelak dipungut justru akan dikembalikan sepenuhnya untuk kepentingan pengelolaan kawasan.
“Retribusi itu nantinya digunakan lagi untuk perawatan, pengamanan, dan peningkatan fasilitas agar kebun raya tetap nyaman dan indah bagi pengunjung,” ungkapnya.

Ia menegaskan komitmen Pemkab Bulungan untuk mengutamakan kesiapan fasilitas sebelum berbicara soal pungutan.
“Prinsipnya jelas, fasilitas lengkap terlebih dahulu, retribusi kemudian,” tegasnya.

Risdianto menambahkan, penyusunan perda memang membutuhkan waktu panjang, sehingga lebih baik dipersiapkan sejak awal.
“Penyusunan perda itu prosesnya lama sampai penetapan. Kalau sudah disiapkan dari sekarang, ke depan tinggal penyesuaian atau revisi jika diperlukan,” pungkasnya. (jai/lim)

Editor : Azward Halim