Kepada Radar Kaltara, Djati menjelaskan, dari total 94 pelanggaran disiplin tersebut, 42 persen terjadi di satuan kerja (satker) Polda Kaltara, sementara 52 persen dilakukan oleh personel polres/TA jajaran.
“Penegakan disiplin menjadi perhatian serius kami. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu,” kata Djati kepada Radar Kaltara, Jumat (2/1).
Selain pelanggaran disiplin, Polda Kaltara juga mencatat 57 personel terlibat pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Rinciannya, 28 persen berasal dari satker Polda, sedangkan 29 persen dari Polres/TA jajaran.
“Pelanggaran kode etik merupakan bentuk penyimpangan perilaku yang tidak dapat ditoleransi karena mencederai kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Djati mengungkapkan adanya 8 personel yang terlibat pelanggaran tindak pidana. Kasus tersebut meliputi 5 kasus narkoba, 1 kasus penipuan, 1 kasus penggelapan, serta 1 kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Untuk pelanggaran pidana, proses hukum tetap berjalan dan kami pastikan transparan serta akuntabel,” bebernya.
Sebagai bentuk ketegasan, Polda Kaltara juga menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 10 personel. Dari jumlah tersebut, 7 personel berasal dari satker Polda Kaltara, 1 personel Polres Tarakan, dan 2 personel Polres Nunukan.
“PTDH merupakan langkah terakhir yang kami ambil terhadap personel yang melakukan pelanggaran berat dan tidak bisa lagi dibina,” tegasnya.
Djati menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembinaan, pengawasan dan penegakan hukum internal guna mewujudkan Polri yang profesional, berintegritas dan dipercaya masyarakat.
“Penegakan disiplin internal adalah bagian dari upaya kami menjaga marwah institusi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (jai/lim)