TANJUNG SELOR - Sebanyak 408 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menerima surat keputusan (SK) pengangkatan pada Selasa (23/12).
Secara simbolis, SK pengangkatan tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang di Gedung Gabungan Dinas (Gadis) Pemprov Kaltara, Tanjung Selor.
Dalam amanatnya, Gubernur Zainal mengingatkan kepada PPPK Paruh Waktu yang baru menerima SK pengangkatan ini agar lebih rendah hati dan dapat bekerja lebih baik.
"Saya sampaikan kepada ASN (aparatur sipil negara), terutama kepada PPPK Paruh Waktu yang baru terima SK ini, setelah menggunakan pakaian KORPRI, jangan sombong. Kita harus lebih rendah hati dan harus bekerja lebih baik," ujar Gubernur Zainal kepada Radar Tarakan usai penyerahan SK tersebut.
Mantan Wakapolda Kaltara ini pun menegaskan, jangan sampai dirinya mendengarkan bahwa ada yang malas-malasan atau sudah tidak mau lagi diperintah oleh atasa.
"Jangan samapi saya mendengar ada yang tidak mau diperintah oleh kepala dians, kepala badan atau kepala biro. Saya tidak mau dengar itu," tegasnya.
Karena, waktu masih berstatus sebagai honorer, itu diperintah oleh atasan langsung jalan.
"Jadi, jangan sampai begitu jadi PPPK Paru Waktu, justru berubah. Saya minta harus bekerja lebih bagus, bekerja lebih giat lagi untuk menjalankan tugas sebagai ASN," tambahnya. (iwk/lim)
Editor : Azward Halim