TANJUNG SELOR – Perumda Air Minum Danum Benuanta meluruskan isu tarif abodemen yang dinilai lebih mahal dibandingkan daerah lain. Hal itu disampaikan Direktur Perumda Air Minum Danum Benuanta, Eldiansyah.
Eldiansyah menegaskan tarif yang berlaku saat ini sudah jelas dasar hukumnya dan tidak ada pungutan di luar aturan.
“Abodemen kami hanya Rp50 ribu, dipakai atau tidak dipakai. Rinciannya, tarif Rp 3.500 per meter kubik (m³) dengan pemakaian minimal 10 m³ berarti Rp 35 ribu, ditambah biaya meter air Rp 10 ribu, serta administrasi Rp 5 ribu,” kata Eldiansyah kepada Radar Kaltara, Kamis (11/9).
Saat ini, sambung Eldiansyah, masyarakat kerap keliru karena melihat total tagihan mencapai Rp 61 ribu.
Padahal, selisih Rp 11 ribu berasal dari retribusi sampah yang memang dititipkan pemerintah daerah kepada Perumda berdasarkan Perda Bulungan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
“Jadi, yang harus dipahami, abodemen itu Rp 50 ribu. Sedangkan Rp 11 ribu adalah retribusi sampah. Sudah lebih dari dua tahun setengah berjalan dan di resi pembayaran di loket kami jelas tercantum,” tegasnya.
Karena itu, ia membantah keras anggapan adanya tagihan siluman. Menurutnya, seluruh pungutan sudah sesuai regulasi.
“Kalau disebut tagihan siluman, itu salah besar. Ada dasar hukum yang mengaturnya,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan, masyarakat sebaiknya tidak membandingkan tarif air di Bulungan dengan daerah lain secara langsung.
“Tidak bisa apple to apple. Jangkauan layanan kami cukup luas, jadi wajar ada perbedaan kondisi dengan daerah lain,” pungkasnya. (jai/har)
Editor : Azwar Halim