Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

PLTA Kayan ‘Milik’ Siapa? 

Azwar Halim • Rabu, 5 Juli 2023 | 13:13 WIB
RADAR KALTARA  KEGIATAN INVESTASI: Tampak lokasi gedung bahan peledak (handak) milik PT KHE selaku investor pembangunan PLTA Sungai Kayan.
RADAR KALTARA KEGIATAN INVESTASI: Tampak lokasi gedung bahan peledak (handak) milik PT KHE selaku investor pembangunan PLTA Sungai Kayan.
TANJUNG SELOR – Pemerintah telah mengeluarkan lebih dari satu Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kayan di Kecamatan Peso, Bulungan.

Berdasarkan informasi yang diterima Radar Kaltara, saat ini ada dua perusahaan yang telah ‘mengantongi’ PKKPR untuk kegiatan berusaha di lokasi rencana PLTA tersebut, yakni PT. Kayan Hydro Energy (KHE) dan PT. Pembangkit Indonesia Epsilon. Sehingga muncul pertanyaan bahwa PLTA Kayan ini ‘milik’ siapa?

Dikonfirmasi terkait hal itu, Penata Perizinan Ahli Madya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bulungan, Roni Silitonga tak menampik bahwa kedua investor ini sama-sama ‘mengantongi’ PKKPR di lokasi itu. Sehingga ia tidak bisa memastikan siapa yang paling berhak atas kawasan tersebut.

“Tapi yang nerbitin ini di pusat. Jadi yang KHE itu kan lebih dulu memiliki izin lokasi (PKKPR, Red). Tapi yang namanya izin lokasi itu ada waktunya,” ujar Roni kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor, Selasa (4/7).

Setelah waktunya berakhir, itu belum selesai prosesnya di lapangan, maka izin itu diperpanjang untuk KHE melalui sistem, sehingga terbit PKKPR-nya. Tapi, selain PKKPR ke KHE itu, pemerintah pusat juga menerbitkan PKKPR untuk investor lain di lokasi yang sama, yaitu Epsilon.

Hanya saja, lanjut Roni, sebenarnya PKKPR itu merupakan izin untuk memperoleh tanah. Jadi, PKKPR bukan dalam artian izin untuk memiliki, tapi lebih kepada izin bagaimana memperoleh. Karena bisa dimungkinkan dalam kawasan itu ada banyak hak-hak, termasuk hak masyarakat.

“Ada kah lagi tanah di Bulungan yang tidak ada haknya? Kan pasti sudah tidak ada lagi. Pasti sudah ada sertifikat dan lain-lain di dalamnya. Jadi PKKPR itu, bagaimana seni untuk bisa memperoleh tanah,” jelasnya.

Roni menjelaskan, dalam PKKPR, penjualan itu harus berdasarkan suka sama suka. Berbeda halnya dengan penetapan lokasi oleh pemerintah. Artinya, dalam PKKPR itu bisa saja si A ingin membeli lahan si B dengan harga Rp 10 juta per hektare, tapi jika si B meminta Rp 12 juta per hektare, itu tetap dibeli oleh si A jika dinilai masih logis.

“Makanya orang terkadang protes harga lahan di kiri dan kanan harganya beda. Itukan tergantung negosiasi yang dilakukan. Nah, PKKPR itu lebih ke arah itu. Tidak harus jika yang ini Rp 10 juta, yang lain juga harus Rp 10 juta,” jelasnya. (iwk/eza)

 

  Editor : Azwar Halim
#kaltara #bulungan