Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Dakwaan Illegal Mining Dirut BTM, PH: Syarat Meteriel Tak Terpenuhi

Azwar Halim • Selasa, 4 Juli 2023 | 16:13 WIB
Photo
Photo
TANJUNG SELOR - Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor Kelas I-B kembali menggelar sidang eksespi atas nota keberatan yang diajukan kuasa hukum Direktur Utama (Dirut) PT Banyu Telaga Mas (BTM) berinisial N, Senin (3/7).

Penasihat hukum (PH) N, Hendrik Kusnianto menyatakan bahwa ada dua poin yang disampaikan dalam sidang pembacaan eksepsi. Pertama, PH beranggapan pembacaan dakwaan jaksa terhadap kliennya tidak memenuhi syarat materiel, sehingga dinyatakan gagal demi hukum. "Tidak memenuhi syarat meteril karena berdasarkan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) dan Surat Edaran (SE) Jaksa Agung, jaksa tidak menerangkan bagaimana terdakwa melakukan tindak pidana illegal mining," kata Hendrik kepada Radar Tarakan, Senin (3/7).

Terdakwa, sambung Hendrik, disangkakan melanggar Pasal 55. Yakni, turut melakukan dan membantu melakukan. Namun, jaksa tidak menjelaskan secara detail terkait tindak pidana illegal mining yang dilakukan oleh terdakwa. "Dalam dakwaan jaksa menyatakan bahwa terdakwa memerintahkan untuk melakukan aktivitas penambangan berdasakan kerja sama. Tetapi, jaksa tidak menjelaskan secara detail terkait hal tersebut," ungkapnya.

Sehingga, PH berangapan bahwa surat dakwaan jaksa tidak masuk kategori tindak pidana illegal mining. Sebab, jika mengamati secara keseluruhan poin utama dalam perkara ini BTM belum memiliki rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB)."Jadi, tadi kita sampaikan bahwa terdakwa selalu Dirut BTM sudah mengajukan RKAB pada Februari 2023," bebernya.
Usulan tersebut belum disetujui oleh Dinas ESDM Kaltara. Hingga saat ini, hal itu belum ditindaklanjuti lagi, karena masih fo us dengan permasalahan hukum yang sedang berjalan.

"Sekitar bulan tiga kami sempat follow up. Informasinya, masih dalam proses pemeriksaan. Jadi, untuk RKAB belum ada," ungkapnya.

Karena itu, BTM tidak pernah memerintahkan warga untuk melaksanakan aktivitas penambangan. Sebab, terdakwa hanya memerintahkan pelaksanaan pematangan lahan untuk pembangunan mes. "Terdakwa sudah beberapa kali mengingatkan untuk tidak melakukan penambangan karena RKAB belum keluar," tegasnya.

Dalam hal ini, Hendrik mengakui banyak aktivitas penambangan yang dilakukan di wilayah BTM. Oleh karena itu, terdakwa melaporkan hal itu ke Polda Kaltara. "Tetapi, yang menjadi permasalahan kenapa terdakwa yang ditetapkan sebagai tersangka. Kalaupun alasan jaksa menetapkan status tersangka itu karena tidak memiliki RKAB," bebernya.

Bahkan, dalam Pasal 95 Permen ESDM Nomor 7/2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan bahwa kegiatan penambangan tanpa RKAB hanya sanksi adminstratif, bukan pidana."Jadi, dalam eksespi kami sampaikan. Kalau jaksa mempermasalahkan terkait RKAB. Itu bukan tindak pidana, melainkan administratif," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bulungan, Muhammad Faizal menyatakan bahwa hal itu merupakan hak terdakwa dan PH untuk menyampaikan eksepsi. "Tidak ada masalah. Itu hak terdakwa dan PH," ungkapnya.
Untuk materiel eksepsi akan terlebih dahulu dipelajari. Keputusannya, ada di majelis hakim. "Saya belum terima surat eksepsi. Tetapi, jaksa sudah menerima. Jadi, kita pelajari dahulu," pungkasnya. (jai/lim) Editor : Azwar Halim
#ilegal #kaltara