----------------------------------------------
SUASANA pagi hari di Polda Kalimantan Utara tampak sedikit berbeda. Khususnya, di Ruang Command Center Gedung B Polda Kalimantan Utara. Hal ini tak lain dari hadirnya Tim Bareskrim Polri yang dipimpin Brigjen Pol. Drs. Heru Dwi Pratondo, S.H, M.M.
Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol Daniel Adityajaya, S.H, S.I.K, M.Si dan pejabat utama (PJU) Polda Kalimantan Utara menyambut hangat kedatangan Tim Bareskrim Polri tersebut. Hingga dilaksanakannya suatu pertemuan yang diketahui membahas penerapan Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian perkara tertentu.
Brigjen Pol. Drs. Heru Dwi pertama dalam penyampaiannya membahas secara detail. Atau mengupas terkait Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan. Hal ini ditujukan agar nantinya aparat kepolisian di Polda Kalimantan Utara dapat lebih jauh memahami akan aturan itu.
Tak sampai di situ, penjelasan mengenai Restorative Justice kembali diterangkannya. Yaitu merupakan keadilan lewat pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi antara korban dan terdakwa yang terkadang perlu melibatkan tokoh adat, tokoh agama, tokoh cendekia, dan perwakilan masyarakat.
Sedangkan, untuk kasus atau tindak pidana yang bisa di Restorative Justice. Disebutkan bahwa tindak pidana yang ancamannya di bawah lima tahun penjara atau bukan tindak pidana serius. Selain itu, tindak pidana yang tidak mengancam jiwa atau tubuh manusia, tindak pidana harta benda (properti, pencurian, penipuan, penggelapan, pemalsuan), tindak pidana harga diri (pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian), dan tindak pidana ringan atau denda.
"Jadi sini, ada beberapa kasus yang dianjurkan dan boleh untuk Restorative Justice. Namun, bila tidak ada penyelesaian dan keadilan juga bisa diproses lebih lanjut,” jelasnya pada penyampaiannya.
Menanggapi hal itu pun, mewakili Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol Daniel Adityajaya, S.H, S.I.K, M.Si, Kabid Humas Polda Kalimantan Utara Kombes Pol. Budi Rachmat S.I.K, M.Si, mengatakan, penyampaian materi Tim Bareskrim Polri dengan mengupas Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan. Menurutnya, memang ini menjadi hal penting.
“Restorative Justice ini adalah penyelesaian perkara dengan pendekatan dan mediasi yang bisa saja melihatkan tokoh masyarakat terkait. Restorative Justice juga keadilan yang mengutamakan denda atau pemulihan akibat tindak pidana. Sehingga adanya penyampaian ini menambah pengetahuan aparat kepolisian lebih jauh di Polda Kalimantan Utara,” jelas Kabid Humas Polda Kaltara.
Alumni Akpol 1998 itu juga menyampaikan, tentunya pasca diberikannya penyampaian tersebut. Hal - hal yang selama ini dianggap belum sepenuhnya diterapkan dengan cukup optimal. Maka, pihaknya memastikan ke depan akan dioptimalkan. Tujuannya, yaitu agar setiap penyelesaian dari setiap masalah yang ada tetap mengacu pada aturan yang telah berlaku.
"Tentunya, ini sangat bermanfaat. Ada beberapa hal yang menjadi perhatian ke depannya. RJ atau Restorative Justice ini memang sejauh ini sudah diterapkan. Termasuk, di jajaran polres di kabupaten/kota di Kaltara," tukasnya. (dni/har) Editor : Azwar Halim