Pemusnahan dilakukan di hadapan para tersangka yang secara langsung dipimpin oleh Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar didampingi Wakapolres Bulungan Kompol Muhammad Musni dan PJU Polres Bulungan. Lalu, disaksikan masing-masing perwakilan PN Tanjung Selor, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan dan Dinkes Bulungan serta instansi terkait lainnya.
Proses pemusnahan sabu dengan cara dilarutkan ke dalam ember berisi air. Tak hanya dilakukan Kapolres, Wakapolres, PJU Polres Bulungan serta sejumlah perwakilan yang hadir. Tersangka diminta ikut serta memusnahkan barang haram miliknya tersebut. Para tersangka terlihat hanya dapat menunduk malu seraya mengikuti apa yang diperintahkan terhadapnya. Beberapa tersangka di antaranya bahkan merupakan seorang wanita.
Kapolres Bulungan menjelaskan, pelaksanaan pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu ini merupakan rekapan dari 4 LP yang sudah masuk dalam proses penyidikan. Rincin, LPA 63/ VIl/ 2022/ SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Bulungan Polda Kaltara, tanggal 24 Juli 2022 dengan tersangka LS, MN, MR yang dilakukan pengembangan sampai di Kalimantan Timur (Kaltim) dengan berat BB seberat 1.760,32 gram, TKP di pinggir jalan depan Pelabuhan Kayan II, Jalan Sabanar Lama, Kelurahan Tanjung Selor Hilir.
Kedua yaitu LPA/68/VII/2022I SPKT. Sat Resnarkoba/Polres Bulungan Polda Kaltara, tanggal 28 Juli 2022 dengan tersangka NL seberat 23,55 gram, TKP di Tanjung Palas. Ketiga, LP TA/ 79 / VIll/ 2022 / SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Bulungan Polda Kaltara, tanggal 20 Agustus 2022 dengan tersangka AH dengan berat 7,49 gram, TKP di Sekatak.
“Terakhir, LPA/80/Vl/2022/SPKT. Sat Resnarkoba/Polres Bulungan/Polda Kaltara, tanggal 21 Agustus 2022 dengan tersangka BS dengan barang bukti seberat 0,24 gram, TKP di Jalan Jelarai Raya," jelas Kapolres secara rinci pada press rilisnya.
Dari hasil pengungkapan di atas, jika dicermati peredaran narkotika hampir merambah di seluruh wilayah Kabupaten Bulungan. Oleh karenanya, diharapkan peran aktif dari warga untuk dapat melaporkan adanya indikasi peredaran barang haram itu di wilayahnya. Apabila ada salah satu keluarganya yang menjadi salah satu pecandu narkoba, ia mengatakan bahwa tidak usah takut untuk melaporkan kepada Satresnarkoba Polres Bulungan.
"Karena sesuai yang diamanatkan di Perpol 08 tahun 2021 ditegaskan pendekatan untuk pecandu narkoba adalah melalui rehabilitasi sebagai pengganti hukuman," jelas Kapolres.
Dari pengungkapan dan telah dilaksanakannya pemusnahan ini, dapat menyelamatkan sekitar 3.582 jiwa. Meski, pihaknya menyadari pengungkapan ini masih jauh dari sempurna. "Kami masih terus berusaha untuk mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bulungan ini ke depannya," tegasnya.
Ia menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada masyarakat. Khususnya, yang selama ini telah membantu kepolisian dalam pengungkapan sejumlah kasus da. "Harapan saya, kerja sama seperti ini dapat terus terjaga. Agar kabupaten yang kita cintai ini dapat dicegah ataupun diminimalisir peredaran narkobanya," tuturnya. Untuk diketahui, pasca seluruh sabu-sabu dipastikan larut ke dalam ember berisi air, selanjutnya dibuang ke toilet. (dni/eza) Editor : Azwar Halim