
TANJUNG SELOR – Perkara narkotika dan persetubuhan masih mendominasi tindak pidana yang ditangani Kejari Bulungan. Kondisi tersebut menjadi perhatian aparat penegak hukum (APH), terutama dalam upaya menekan angka kejahatan melalui penindakan dan pencegahan di tengah masyarakat.
Kepala Kejari Bulungan, Andi Helmi Adam mengatakan, dua jenis perkara tersebut masih menjadi kasus yang banyak ditemukan di wilayah Bulungan. Menurutnya, kondisi geografis Bulungan yang berada di kawasan perbatasan dengan banyak akses keluar masuk wilayah menjadi salah satu faktor yang perlu diwaspadai dalam pengawasan peredaran narkotika.
“Rata-rata di Bulungan ini narkotika sama persetubuhan. Kalau narkotika, mungkin karena wilayah kita ini berada di perbatasan. Pintu masuk dan keluar cukup banyak,” kata Andi kepada Radar Kaltara, Jumat (6/11).
Dijelaskan, banyaknya akses keluar masuk wilayah berpotensi dimanfaatkan sebagai jalur peredaran barang terlarang. Karena itu, pemberantasan narkotika tidak cukup hanya melalui proses penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat dalam mencegah peredarannya.
“Melalui bidang intelijen, kami juga melakukan penyuluhan dan sosialisasi supaya masyarakat memahami bagaimana melakukan pencegahan. Untuk narkotika, kami tetap berupaya melakukan penindakan,” tegasnya.
Upaya tersebut berjalan beriringan dengan pelaksanaan pemusnahan barang bukti (BB) dari 19 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. BB yang dimusnahkan berasal dari sejumlah tindak pidana, mulai dari narkotika, keamanan negara dan ketertiban umum hingga perkara orang dan harta benda. Rinciannya 19 perkara tersebut terdiri atas delapan perkara narkotika dan zat adiktif, delapan perkara keamanan negara dan ketertiban umum serta tiga perkara orang dan harta benda.
“Barang bukti yang dimusnahkan antar lain narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 2,65 gram, pakaian, peralatan tambang, kartu remi dan sejumlah barang lainnya,” ujarnya.
Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti yang dalam amar putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan. Sementara barang bukti yang diputuskan untuk dikembalikan kepada pemilik atau dilelang akan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, pemusnahan barang bukti menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang bukti,” ujarnya.
Andi menegaskan, Kejari Bulungan berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara tegas dan profesional. Namun, langkah tersebut juga harus diimbangi dengan edukasi serta pencegahan agar masyarakat semakin memahami bahaya narkotika dan berbagai bentuk tindak pidana lainnya.
“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan melalui penyuluhan dan sosialisasi, sekaligus melaksanakan penindakan terhadap tindak pidana. Harapannya, kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Bulungan dapat berjalan bersama,” pungkasnya. (jai)



