
TANJUNG SELOR – Dinas Pertanian (Disperta) Bulungan melakukan penilaian usaha terhadap sejumlah perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah tersebut. Ini untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi, terutama terkait legalitas perizinan, tanggung jawab sosial, pengelolaan lingkungan, hingga kesiapan sarana dan prasarana pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kepala Disperta Bulungan, Kristiyanto mengatakan, penilaian tersebut merupakan upaya Pemda Bulungan dalam memastikan perusahaan menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan dilakukan dengan melihat sejumlah aspek penting yang menjadi kewajiban pelaku usaha perkebunan.
“Penilaian ini berfokus pada pemenuhan komitmen perusahaan terhadap regulasi yang berlaku, baik dari aspek legalitas, sosial dan kemitraan, maupun wilayah dan lingkungan,” kata Kristiyanto kepada Radar Kaltara, Jumat (30/10).
Pada aspek legalitas, Disperta memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen perizinan perusahaan. Di antarnya Izin Usaha Perkebunan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU) serta dokumen hukum pendukung lainnya.
"Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan kegiatan operasional perusahaan memiliki dasar perizinan yang sesuai aturan," ungkapnya.
Selain legalitas, hubungan perusahaan dengan masyarakat sekitar juga menjadi perhatian. Penilaian mencakup pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan serta bentuk kemitraan yang dibangun dengan masyarakat di sekitar wilayah operasional.
“Perusahaan juga harus memperhatikan hubungan dengan masyarakat sekitar. Aspek sosial dan kemitraan menjadi bagian penting dalam penilaian usaha perkebunan,” jelasnya.
Sementara itu, pada aspek wilayah dan lingkungan, evaluasi mencakup dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), upaya konservasi tanah, serta pengelolaan limbah.
"Kesiapan perusahaan dalam mencegah dan menangani karhutla juga menjadi perhatian khusus," ujarnya.
Disperta turut mengevaluasi ketersediaan sarana dan prasarana pendukung, termasuk standar operasional prosedur (SOP) tanggap darurat kebakaran. Hal ini untuk memastikan perusahaan memiliki kesiapan dalam mengantisipasi serta menangani potensi kebakaran di kawasan perkebunan.
"Saya berharap melalui penilaian tersebut seluruh perusahaan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan menjalankan tanggung jawab lingkungan secara konsisten serta menjaga kelestarian lingkungan demi terciptanya iklim perkebunan yang aman, tertib dan berkelanjutan di Kabupaten Bulungan,” pungkasnya. (jai)



