
TANJUNG SELOR – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bulungan kembali menerapkan belajar dari rumah (BDR) menyusul memburuknya kualitas udara akibat kabut asap karhutla. Kebijakan tersebut berlaku 18–19 September 2026 bagi satuan pendidikan yang terdampak di lima kecamatan.
Kepala Disdikbud Bulungan Suparmin Setto mengatakan, kebijakan tersebut diambil berdasarkan hasil pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) yang menunjukkan kategori tidak sehat pada Kamis (17/9) pukul 12.00 Wita. “Pelaksanaan BDR berlaku dari tanggal 18 sampai 19 September 2026 bagi kecamatan atau satuan pendidikan yang terdampak kabut asap,” kata Suparmin kepada Radar Kaltara, Kamis (17/9).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Disdikbud Bulungan Nomor 500.8.5.4/9009/Disdikbud.I.2 tentang Penyesuaian Proses Belajar Mengajar di Masa Dampak Kabut Asap. Lima wilayah yang masuk dalam penerapan BDR yakni Kecamatan Tanjung Selor, Tanjung Palas, Tanjung Palas Timur, Tanjung Palas Utara dan Bunyu.
“Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan kondisi kualitas udara dan informasi hasil pengamatan dari beberapa kecamatan yang terdampak,” ujarnya.
Sebelumnya, Disdikbud Bulungan sempat kembali menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) setelah kondisi kabut asap membaik. Namun, memburuknya kembali kualitas udara membuat pola pembelajaran harus disesuaikan untuk mengutamakan keselamatan peserta didik.
“Kebijakan pembelajaran akan menyesuaikan perkembangan kondisi kualitas udara dan dampak kabut asap,” jelas Suparmin.
Untuk kecamatan atau satuan pendidikan yang tidak terdampak kabut asap, kegiatan pembelajaran tetap dapat berjalan. Namun, apabila kualitas udara tiba-tiba memburuk dan belum ada keputusan dari pejabat berwenang, kepala satuan pendidikan diberikan kewenangan mengambil langkah pengamanan.
“Kepala satuan pendidikan dapat mengambil langkah pengamanan segera berupa penghentian kegiatan luar ruangan, pemulangan lebih awal atau pengalihan pada pembelajaran jarak jauh,” katanya.
Langkah pengamanan tersebut wajib dilaporkan kepada Disdikbud Bulungan paling lama 1x24 jam. Ketentuan itu dibuat agar pemerintah daerah dapat segera memantau perkembangan kondisi di masing-masing satuan pendidikan. “Setiap langkah pengamanan yang diambil harus dilaporkan kepada dinas pendidikan paling lama 1x24 jam,” ungkapnya.
Sementara bagi satuan pendidikan yang mendapatkan program Makan Bergizi Gratis (MBG), sekolah diminta segera berkoordinasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) masing-masing. “Bagi satuan pendidikan yang mendapatkan program MBG agar segera menyampaikan informasi kepada SPPG masing-masing,” tegas Suparmin.



