NUNUKAN – Tingkatkan pengetahuan dan keterampilan, Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Nunukan telah membekali masyarakat di perbatasan dengan pemberdayaan masyarakat desa terdepan perbatasan negara sebagai bagian sistem pertahanan dan keamanan nasional (Hankam).
Kepala BPPD Nunukan, H. Dian Kusmanto mengatakan, pembekalan yang diselenggarakan secara virtual yang dimotori langsung oleh narasumber dan fasilitator dari BNPP, Deputi I dan Asdep Batas Darat, Drs. Ismawan Harijino.
Tidak hanya itu, hadir pula pemateri lainnya, dari Ditjen Adwil Kemendagri, Mabes TNI, Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Kaltara, Dinas PMD Provinsi Kaltara, Setda Kabupaten Nunukan, Dinas PMD Nunukan.
Sementara yang mendapatkan pembekalan meliputi, kepala desa, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan anggota satlinmas yang berasal dari 6 desa terdepan di 3 kecamatan di Pulau Sebatik. Kemudian anggota Polri dari Polsek-Polsek dan personil TNI dari Koramil dan Satgas Pamtas, serta pegawai kecamatan dari 3 kecamatan.
“Ya, kita membekali tokoh-tokoh masyarakat desa dan perwakilan aparat dari Pemerintah Desa Terdepan dan Kecamatan Lokpri,” ungkap H. Dian kepada Radar Tarakan.
Peserta dibekali mengenai, pengelolaan batas wilayah negara, khususnya terkait dengan penjagaan dan pemeliharaan tanda batas negara yang meliputi patok atau pilar batas negara.
Kemudian pemantauan situasi perlintasan antar negara, khususnya pada titik-titik perlintasan tidak resmi. Dan untuk menjadi mitra kerja aparat keamanan negara dalam mewujudkan perbatasan negara yang aman dan tertib.
“Sebenarnya banyak materi pembekalan yang kita berikan, antara lain seperti kebijakan dan program pengelolaan batas wilayah negara, peran pemerintah provinsi, Pemda Kabupaten dan Pemdes Dalam Pengelolaan Batas Wilayah Negara (berdasarkan UU 43/2008 tentang Wilayah Negara, UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU 6/2014 tentang Desa),” tambah H. Dian.
Bahkan, dari dialog dan diskusi dengan peserta dan narasumber, diperoleh beberapa agenda lanjutan yang perlu ditangani segera. Diantaranya seperti percepatan penyelesaian OBP Pulau Sebatik pasca-pengukuran ulang bersama yang telah dilaksanakan oleh RI dan Malaysia pada tahun 2019 yang lalu.
Khususnya penyelesaian dampak yang timbul pasca-pengukuran berupa penggantian lahan milik masyarakat yang akan menjadi wilayah Malaysia seluas 4,8 hektare di Sebatik Utara dan kebijakan pemanfaatan kawasan perkebunan dari Malaysia yang akan menjadi wilayah Indonesia seluas 127,3 hektare di Sebatik Barat.
“Termasuk persiapan pengelolaan PLBN Sei Nyamuk di Sebatik mengingat akan selesainya pembangunan fisik PLBN oleh KemenPUPR,” beber Dian. (raw/adv/har)