TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) menilai penerapan sistem zonasi terhadap penerimaan peserta didik baru (PPDB) belum tepat jika dilaksanakan di Kaltara.
Hal itu ditegaskan Muhammad Iskandar, anggota Komisi IV DPRD Kaltara kepada Radar Kaltara saat dikonfirmasi akhir pekan kemarin. Menurutnya, selama ini belum terjadi pemerataan fasilitas pendidikan di provinsi ke-34 ini.
“Di mana peran PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) dan pemerintah. Kan minimal 20 persen dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) itu untuk pendidikan. Harusnya ini dioptimalkan,” ujar Iskandar.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan, pembangunan fasilitas pendidikan harus merata, mulai dari perkotaan, pedesaan hingga perbatasan dan pedalaman.
“Istilahnya itu, kalau mati lampu 6 jam di sana (perbatasan), di perkotaan juga harus begitu,” tegasnya.
Jika seperti ini, ia menilai sama saja halnya tidak imbang. Kenapa? Karena diberlakukan sistem zonasi, tapi fasilitas pendidikan yang disediakan belum merata, baik itu dari sisi infrastruktur maupun sumber daya manusia (SDM) pengajarnya.
“Jadi menurut saya, penerapan sistem zonasi untuk Kaltara ini perlu dievakuasi,” tuturnya.
Artinya, fasilitas pendidikan ini harus merata dulu. Termasuk kualitas tenaga pendidiknya juga harus disebar merata mulai dari perkotaan hingga perbatasan dan pedalaman Kaltara ini.
Pastinya, tugas dari pemerintah itu adalah menciptakan kecerdasan bangsa, termasuk menciptakan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Dalam hal ini, pemerintah harus berlaku adil. (iwk/har)