TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) saat ini tengah membahas KUA-PPAS perubahan tahun 2022 dan KUA-PPAS murni tahun 2023.
Terhadap penyusunan anggaran ini, DPRD Kaltara meminta kepada pihak eksekutif untuk memprioritaskan apa yang menjadi aspirasi masyarakat. Salah satunya penyelesaian masalah yang terjadi pada sektor pendidikan di beberapa wilayah di Kaltara hingga saat ini.
Wakil Ketua I DPRD Kaltara, Andi Hamzah mengatakan, seperti di Tarakan, misalnya. Pada pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA sederajat tahun ini, banyak calon peserta didik baru yang tidak terakomodir di sejumlah sekolah negeri yang ada.
“Saya sudah minta ke pemerintah, supaya dalam APBD perubahan tahun 2022 ini dapat dianggarkan untuk pengadaan tanah. Supaya tahun 2023 nanti bisa dibangun RKB (ruang kelas baru) atau sekolah baru,” ujar Andi Hamzah kepada Radar Kaltara di Tanjung Selor beberapa waktu lalu.
Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, melihat kondisi setiap tahun siswa terus mengalami penambahan, tentu akan menjadi persoalan yang selalu berulang jika tidak diimbangi dengan penambahan RKB atau pembangunan sekolah baru.
Persoalan pendidikan ini merupakan salah satu tanggung jawab wajib pemerintah. Hal ini dituangkan dalam sebuah kebijakan dimana pemerintah atau pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan dana minimal 20 persen untuk penanganan maslaah pendidikan.
“Jadi menurut saya tidak ada alasan untuk tidak membangun lokal atau RKB atau sekolah baru untuk mengakomodir calon peserta didik baru yang setiap tahunnya mendaftar,” tuturnya.
Pastinya, semua tetap harus kembali kepada aturan, yakni wajib belajar 16 tahun. Terkait hal ini, pihaknya sudah meminta kepada Pemprov agar segera mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) untuk mengatur wajib belajar 16 tahun ini. (iwk/har)