30.7 C
Tarakan
Friday, March 24, 2023

Persoalan Kebun Plasma, DPRD: Jangan Menggantungkan Masalah

TANJUNG SELOR – Hingga kini, persoalan kebun plasma masih menjadi suatu polemik di wilayah Kabupaten Bulungan.

Meski, beberapa di antaranya tak ditampik bahwa berhasil ditemui jalan keluarnya.

Adapun, salah satu persoalan yang belakangan muncul kembali yaitu di salah satu wilayah perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Tanjung Palas Utara.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan pun secara langsung hadir dalam pertemuan bersama masyarakat dan unsur terkait guna mencari jalan keluarnya saat itu.

Anggota DPRD Bulungan, Dwi Sugiarto pada kesempatan itu memberikan sebuah arahan sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat di Bumi Tenguyun ini.

Pertama, pihaknya menyarankan bahwa lahan yang saat ini masih dalam pengelolaan perusahaan sawit berdasarkan izin pelaksanaan transmigrasi (IPT) dari Kementerian Transmigrasi.

Baca Juga :  Besok Pembelajaran Tatap Muka 50 Persen Kembali Berjalan

Maka, persoalan kebun plasmanya harus benar – benar diperhatikan. Perusahaan harus berani mengambil keputusan tegas agar tak terus menggantungkan permasalahan tersebut.

“Harapan saya selalu anggota dewan. Dari pihak perusahaan dapat serius menyelesaikan permasalahan plasma ini. Jangan menggantungkan masalah terus,” sarannya pada pertemuan yang berlangsung di BPU Desa Karang Agung belum lama ini.

Meski, di sisi lain, pada saat itu ada sebuah komitmen apik yang ditunjukkan pihak perusahaan.

Sehingga harapannya ke depan semua dapat terselesaikan dengan baik dan sebagaimana mestinya.

“Alhamdulillah sudah selesai. Permintaan warga pembagian hasil telah direspons baik,” tuturnya.

Lebih lanjutnya, untuk permintaan warga yang saat ini masih dalam proses persetujuan.

Baca Juga :  Bupati Tandatangani MoU Bersama Kanwil DJPB Kemenkeu RI Kaltara

Politisi Gerindra ini menerangkan bahwa berkaitan dengan dana Rp 150 juta yang belum dicairkan.

Pasalnya, masih menunggu pihak management pusat.

“Kemudian juga warga meminta pada 2025 mendatang utang yang selama ini masih dicicil dapat lunas. Dan lahan nantinya dapat diserahkan kembali ke mereka (warga). Kami dalam hal ini memastikan bakal mengawal hal itu juga,” tukasnya. (dni/har)

TANJUNG SELOR – Hingga kini, persoalan kebun plasma masih menjadi suatu polemik di wilayah Kabupaten Bulungan.

Meski, beberapa di antaranya tak ditampik bahwa berhasil ditemui jalan keluarnya.

Adapun, salah satu persoalan yang belakangan muncul kembali yaitu di salah satu wilayah perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Tanjung Palas Utara.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan pun secara langsung hadir dalam pertemuan bersama masyarakat dan unsur terkait guna mencari jalan keluarnya saat itu.

Anggota DPRD Bulungan, Dwi Sugiarto pada kesempatan itu memberikan sebuah arahan sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat di Bumi Tenguyun ini.

Pertama, pihaknya menyarankan bahwa lahan yang saat ini masih dalam pengelolaan perusahaan sawit berdasarkan izin pelaksanaan transmigrasi (IPT) dari Kementerian Transmigrasi.

Baca Juga :  BRI Dukung Optimalisasi Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah di Era Digital

Maka, persoalan kebun plasmanya harus benar – benar diperhatikan. Perusahaan harus berani mengambil keputusan tegas agar tak terus menggantungkan permasalahan tersebut.

“Harapan saya selalu anggota dewan. Dari pihak perusahaan dapat serius menyelesaikan permasalahan plasma ini. Jangan menggantungkan masalah terus,” sarannya pada pertemuan yang berlangsung di BPU Desa Karang Agung belum lama ini.

Meski, di sisi lain, pada saat itu ada sebuah komitmen apik yang ditunjukkan pihak perusahaan.

Sehingga harapannya ke depan semua dapat terselesaikan dengan baik dan sebagaimana mestinya.

“Alhamdulillah sudah selesai. Permintaan warga pembagian hasil telah direspons baik,” tuturnya.

Lebih lanjutnya, untuk permintaan warga yang saat ini masih dalam proses persetujuan.

Baca Juga :  Parpol yang Daftar Calon Peserta Pemilu 2024 Terus Bertambah

Politisi Gerindra ini menerangkan bahwa berkaitan dengan dana Rp 150 juta yang belum dicairkan.

Pasalnya, masih menunggu pihak management pusat.

“Kemudian juga warga meminta pada 2025 mendatang utang yang selama ini masih dicicil dapat lunas. Dan lahan nantinya dapat diserahkan kembali ke mereka (warga). Kami dalam hal ini memastikan bakal mengawal hal itu juga,” tukasnya. (dni/har)

Most Read

APBD Nunukan 2022 Disepakati

Berdagang sejak di Bangku Sekolah

Persoalan Sampah Masih Berlarut-larut

Artikel Terbaru