NUNUKAN – Dinas Koperasi, UMK, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Nunukan juga menerima kunjungan Direktorat Fasilitas Ekspor dan Impor Kementerian Perdagangan (Kemendag). Kedatangan tim Kemendag di Nunukan untuk melihat langsung distribusi barang pokok asal Malaysia.
Kepala DKUPP Nunukan, Sabri menyampaikan, setelah menerima kunjungan Badan Pengawas Perdagangan Sektor Komoditi Berjangka (Bappebti), dirinya juga mendampingi tim Direktorat Fasilitas Ekspor dan Impor yang meninjau langsung proses distribusi bahan pokok asal Malaysia.
Dari hasil peninjauan, Tim Kemendag sedang fokus mencanangkan pasar khusus barang asal Malaysia. Ini dilakukan agar memudahkan proses pengawasan dan pendistribusian barang pokok asal Malaysia. Sebab, proses distribusi dan jual beli barang asal Malaysia di Nunukan sudah berlangsung lama.
“Ya, dari hasil kunjungan tim, kemungkinan akan ada pasar atau gudang khusus untuk pedagang yang barangnya didatangkan dari Malaysia. Sebab, jika menggunakan border trade (bt) yang maksimal Rm 600 per orang,” ucap Sabri kepada Radar Tarakan.
Lanjutnya, Tim Kemendag yang hadir menyambangi sejumlah lokasi di Nunukan. Seperti, mini market, pasar tradisional dan gudang yang memasarkan bahan pokok asal Malaysia.
Ia menambahkan, untuk memenuhi kebutuhan bahan pokok masyarakat Nunukan sebagian juga disuplai dari petani lokal. Diantaranya, komoditi seperti cabe, tomat, sayur, daging ayam serta daging sapi berasal dari petani dan peternak Nunukan.
Sementara, kebutuhan lainnya didatangkan dari daerah sejumlah daerah seperti Sulawesi Selatan. Diantaranya, beras, bawang, telur ayam, minyak goreng dan kebutuhan lainnya.
Dan nantinya hanya ada beberapa komoditi yang dapat dimasukkan ke Indonesia jika Permendag terkait pendistribusian barang asal Malaysia telah diterapkan. Kemudian untuk komoditi lainnya akan disuplai dari produk dalam negeri.
“Mereka (tim Kemendag) turun untuk melihat secara langsung kebutuhan dan akses di Nunukan. Jadi khusus untuk barang yang didatangkan dari Malaysia akan dipusatkan dan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag),” pungkasnya. (raw/adv/har)