TANJUNG SELOR – Pemkab Bulungan menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 9 Tahun 2021. Kegiatan ini berlangsung di gedung serbaguna Kantor Bupati Bulungan, Rabu (6/7).
Bupati Bulungan Syarwani mengatakan, pemilik Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) sudah dikumpulkan untuk selanjutnya disinergikan dengan masyarakat di desa dalam konteks kemitraan. Seperti yang dilakukan PT Kayan Makmur Sejahtera (KMS) dengan Kelompok Tani Hutan Senguyun.
“Saya bersama Kepala Dinas Kehutanan sudah menyaksikan pendatanganan kerja sama antar KMS dengan Kelompok Tani Hutan Senguyun,” kata Syarwani.
Diharapkan, dengan adanya kerja sama ini bisa menjadi percontohan. Bahkan, secara legalitas dipastikan cukup kuat. Sebab, ada SK yang dikeluarkan Menteri LHK.
“Tidak menganggu. Jadi, tetap bisa berdampingan. Khususnya dalam rangka pembinaan dan masyarakat bisa memanfaatkan kawasan tersebut untuk produk unggulan di daerah,” ungkapnya.
Diharapkan, dengan berjalanya konsep kemitraan sosial ini dapat mendukung program priorotas pemerintah. Yakni satu desa satu produk. “Ekowisata juga bisa diimplementasikan dengan kehadiran kemitraan pemegang izin kawasan hutan,” jelasnya. (*/jai/ash)