TARAKAN – Penanganan genangan air di kawasan Jalan Cendrawasih, Kota Tarakan, belum bisa dilakukan secara maksimal. Pendangkalan saluran yang dipenuhi sedimentasi membuat aliran air terhambat, sementara upaya normalisasi dinilai tidak akan efektif jika saluran pembuangan di Jalan Gajah Mada masih bermasalah.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Tarakan pun harus menyelaraskan rencana penanganan drainase tersebut dengan perbaikan Jalan Gajah Mada yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara).
Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Tarakan, Syahrun mengatakan, persoalan drainase di kedua ruas jalan itu saling berkaitan. Air dari Jalan Cendrawasih harus dapat mengalir hingga ke saluran pembuangan akhir. Jika jalur keluar masih tersumbat, penggalian di bagian hulu tidak akan menyelesaikan persoalan.
“Yang penting intinya dari provinsi harus menormalisasi dulu jalan dan drainase di Gajah Mada. Karena kalau kita normalisasi sekarang, tidak akan keluar airnya,” jelasnya, Minggu (18/10).
Menurut Syahrun, kondisi drainase di Jalan Cendrawasih saat ini sudah mengalami pendangkalan cukup parah. Saluran yang sebelumnya memiliki kedalaman lebih dari satu meter kini menyisakan ruang aliran yang semakin terbatas akibat sedimentasi.
“Sekarang sudah dangkal ini. Sebenarnya drainase ini sudah lama. Kemarin kita pasang sekitar satu meter lebih, cuma sudah hampir mau 80 sentimeter sedimentasinya,” ungkapnya.
Kondisi tersebut membuat kapasitas saluran untuk menampung dan mengalirkan air berkurang. Karena itu, DPUPR Tarakan merencanakan normalisasi sekaligus membuka jalur aliran menuju sungai atau kanal di sekitar Jalan Cendrawasih.
Rencana penanganan mencakup penggalian saluran sepanjang sekitar 50 meter. Namun, pekerjaan itu tidak bisa dilakukan sembarangan karena harus menyesuaikan elevasi saluran dan kondisi kontur tanah di lokasi.
Syahrun menjelaskan, ketinggian lahan di sekitar sungai menjadi salah satu tantangan teknis. Saluran harus memiliki kemiringan dan elevasi yang memungkinkan air mengalir secara alami menuju pembuangan akhir, tanpa tertahan di titik tertentu.
“Kalau Gajah Mada cuma satu meter, kita maunya di atas satu meter supaya airnya bisa mengalir. Intinya air di Gajah Mada itu harus sampai ke pembuangan akhir. Kalau tidak sampai ke akhir, tidak akan mengalir airnya,” terangnya.
Selain sedimentasi, terdapat bagian saluran yang perlu dibuka kembali, termasuk pada titik perlintasan atau crossing yang dinilai menghambat aliran. Pembongkaran diperlukan agar air tidak tertahan di dalam saluran dan dapat diteruskan menuju pembuangan akhir. “Nah, ini perlu dibongkar. Kalau tidak dibongkar, tidak akan air mengalir lancar,” ujarnya.
Meski demikian, rencana penggalian juga harus memperhitungkan keberadaan bangunan warga di sepanjang jalur drainase. Penggalian terlalu dalam berisiko memengaruhi pondasi bangunan yang berada dekat saluran, sehingga kajian teknis perlu dilakukan sebelum pekerjaan fisik dimulai.
“Kontur di sana tinggi. Mau tidak mau kita tarik lebih dalam. Cuma kita perlu cek juga nanti bangunan-bangunan ini jangan sampai pondasi mereka tergantung kalau kita menggali sampai sedalam itu,” katanya.
DPUPR Tarakan telah melaporkan rencana normalisasi tersebut kepada pimpinan. Persiapan peralatan juga akan dilakukan untuk mendukung pekerjaan setelah tahapan penanganan di Jalan Gajah Mada berjalan.
Namun, Syahrun menegaskan pihaknya tidak ingin terburu-buru melakukan penggalian sebelum saluran pembuangan utama dibenahi. Jika pekerjaan dilakukan tanpa memastikan kelancaran aliran hingga ke hilir, penanganan berisiko tidak memberikan hasil maksimal dan harus dikerjakan kembali. “Karena kalau sama-sama juga, tapi airnya tidak mengalir, nanti dua kali kita kerja,” pungkasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT