Kelompok Masyarakat Peduli Perundungan Diusulkan Dihadirkan di Kaltara, Ini Alasannya

Zakaria RT • Dipublikasikan Selasa, 13 Oktober 2026 | 19:23 WIB
ILUSTRASI AI
ILUSTRASI AI

TARAKAN - Persoalan perundungan dan kekerasan terhadap anak masih menjadi pekerjaan rumah dalam upaya perlindungan anak di Kalimantan Utara (Kaltara). Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) mencatat 191 kasus kekerasan terhadap anak pada 2024. Angka tersebut turun menjadi 152 kasus pada 2025.

Sehingga beberapa waktu lalu, Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kaltara, Rachmawati, mengusulkan pembentukan kelompok masyarakat peduli perundungan. Kelompok ini direncanakan berperan memberikan edukasi, membuka ruang pengaduan, serta membantu korban mengakses lembaga yang berwenang menangani persoalan yang dialami.

Menanggapi hal itu Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kaltara, Maria Ulfah menilai gagasan tersebut berangkat dari keresahan anggota DPR RI saat melakukan kunjungan pada masa reses. Dalam kunjungan itu, ditemukan persoalan perundungan maupun kekerasan yang dialami anak-anak, tetapi mereka tidak berani mengungkapkannya.

“Ada permasalahan yang ditemukan, hampir sama dengan perundungan atau kekerasan yang dialami anak-anak pada usia tertentu, tetapi mereka tidak berani speak up,” ujarnya, Selasa (13/10).

Menurut Maria, keberadaan kelompok masyarakat tersebut diharapkan dapat mendorong korban agar berani berbicara. Edukasi juga diperlukan agar masyarakat memahami bahwa kekerasan tidak boleh dibiarkan tanpa penanganan dan korban perlu mendapatkan akses bantuan yang tepat.

“Ke depannya ada upaya supaya ada gerakan inisiatif dari masyarakat, mungkin membentuk suatu kumpulan atau organisasi yang mengambil langkah-langkah edukasi kepada masyarakat umum agar berani speak up terkait kekerasan yang mereka alami di mana pun,” jelasnya.

Ia menerangkan, kelompok tersebut tidak harus membatasi perhatian pada persoalan yang terjadi di lingkungan sekolah. Anak yang mengalami kekerasan di luar sekolah juga perlu mendapatkan ruang untuk menyampaikan pengaduan, meskipun statusnya tetap sebagai siswa.

"Kami berencana mendorong edukasi keberanian menyampaikan pengaduan mulai dari jenjang sekolah dasar hingga sekolah menengah atas sederajat. Langkah tersebut diharapkan membantu pemetaan persoalan sekaligus menumbuhkan pemahaman mengenai hak masyarakat dalam mendapatkan pelayanan yang semestinya," tukasnya.

Maria menyebutkan, kelompok yang diusulkan DPR RI itu berpeluang menjadi mitra ORI. Menurutnya, masyarakat dapat mengambil peran dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk mengawal tindak lanjut pengaduan kepada instansi terkait.

“Kalau dalam hal ini DPR RI mengambil peran, justru jauh lebih baik. Karena dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pengawas eksternal disebut ada tiga, selain ORI, ada masyarakat dan juga DPR, mulai dari DPR RI sampai DPRD kabupaten/kota,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, kemitraan dengan organisasi masyarakat bukan hal baru bagi ORI. Sebelumnya, ORI telah membentuk kelompok masyarakat anti-maladministrasi dan Sahabat Ombudsman di sejumlah daerah. Kelompok tersebut menjadi salah satu bentuk pelibatan masyarakat dalam mendorong pengawasan pelayanan publik.

"Penanganan laporan tetap harus memperhatikan kewenangan masing-masing instansi. Untuk persoalan perundungan atau kekerasan terhadap anak, misalnya, korban dapat difasilitasi untuk melapor kepada kepolisian maupun dinas yang menangani perlindungan perempuan dan anak," ungkapnya.

Lanjutnya, kelompok masyarakat nantinya dapat membantu korban memahami jalur pelaporan dan mendorong agar laporan disampaikan kepada pihak yang tepat. Apabila pengaduan berkaitan dengan pelayanan publik dan tidak mendapat tindak lanjut dari instansi berwenang, korban dapat meneruskan persoalan tersebut ke ORI.

“Kalau memang tidak ada tindak lanjut dari instansi yang berwenang atau terkait, maka korban melalui fasilitasi unit atau organisasi tersebut bisa melapor ke kami,” pungkasnya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
perundungan kekerasan anak tarakan bullying