Disdik Tarakan Atur Tahapan Pembinaan Guru yang Melanggar

Zakaria RT • Dipublikasikan Jumat, 9 Oktober 2026 | 20:47 WIB
Irmina Rini Sulistyawati, Sekretaris Disdik Tarakan. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
Sekretaris Disdik Tarakan, Irmina Rini Sulistyawati. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

TARAKAN - Dinas Pendidikan (Didsik) Tarakan menerapkan pembinaan secara bertahap terhadap tenaga pendidik yang melakukan pelanggaran. Penanganan dimulai dari tingkat sekolah sebelum dilanjutkan ke Dinas Pendidikan hingga Badan Kepegawaian Daerah (BKD), bergantung pada jenis dan tingkat pelanggaran.

Sekretaris Disdik Tarakan, Irmina Rini Sulistyawati mengatakan, pihak sekolah menjadi pihak pertama yang melakukan pembinaan terhadap tenaga pendidik. Proses tersebut harus disertai berita acara pembinaan sebagai dasar tindak lanjut apabila pelanggaran kembali terjadi.

“Kesalahan harus ada tahapan, minimal SP1, SP2, kemudian pembinaan juga dari sekolah,” ujarnya, Jumat (9/10).

Menurut Irmina, apabila pembinaan di sekolah telah dilakukan tetapi tenaga pendidik yang bersangkutan masih mengulangi pelanggaran, penanganan akan diteruskan ke Dinas Pendidikan. Laporan tersebut harus disertai berita acara pembinaan yang telah dilaksanakan pihak sekolah.

Adapun di Disdik Tarakan, pembinaan dilakukan melalui bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), khususnya bidang pembinaan ketenagaan. Jenis pelanggaran yang ditangani beragam, mulai dari persoalan rumah tangga seperti perceraian hingga dugaan kekerasan terhadap siswa dan pelanggaran lainnya.

"Jika penanganan membutuhkan proses lebih lanjut, kami dapat meneruskan persoalan tersebut ke instansi terkait sesuai ketentuan kepegawaian," terangnya.

Irmina juga menegaskan pentingnya melindungi siswa yang menyampaikan laporan atau pengaduan. Guru tidak diperbolehkan melakukan tindakan diskriminatif terhadap siswa, termasuk dalam proses pembelajaran maupun penilaian, hanya karena adanya persoalan dengan siswa atau orang tuanya.

“Guru itu tidak boleh diskriminatif. Akan tetapi, tentu manusiawi yang namanya mungkin ada perasaan seperti itu. Merasa difitnah mungkin,” katanya.

Karena itu, pihaknya juga memberikan pembinaan dan pendampingan kepada guru agar tetap bersikap profesional terhadap siswa, termasuk ketika menghadapi laporan atau keluhan dari orang tua.

"Laporan yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti selama memiliki dasar yang benar dan bukan merupakan fitnah. Dalam sejumlah kasus, Disdik mempertemukan guru dan orang tua siswa untuk mencari penyelesaian melalui dialog," tukasnya.

Menurut dia, persoalan antara guru dan orang tua terkadang muncul akibat perbedaan persepsi dalam memahami tindakan pendisiplinan di sekolah. Meski demikian, ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap siswa tetap tidak dibenarkan.

“Sekarang ini tetap kekerasan tidak boleh. Apalagi dengan adanya kebijakan perlindungan anak, hak anak harus dilindungi,” tegasnya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
pelanggaran guru tarakan pendidikan