Perkuat Pengawasan dan Tangkal Hoaks Pemilu, Ini yang Dilakukan Bawaslu Tarakan

Zakaria RT • Dipublikasikan Kamis, 8 Oktober 2026 | 11:40 WIB
KONSOLIDASI : Bawaslu Tarakan saat melakukan pertemuan bersama organisasi kemasyarakatan di Tarakan. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
KONSOLIDASI : Bawaslu Tarakan saat melakukan pertemuan bersama organisasi kemasyarakatan di Tarakan. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

TARAKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tarakan menggandeng organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kota Tarakan untuk memperkuat pengawasan partisipatif. Kolaborasi tersebut menjadi langkah pencegahan sekaligus memperluas penyebaran informasi kepemiluan kepada masyarakat.

Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Tarakan, A. Muh Saifullah mengatakan, keberadaan ormas memiliki peran penting dalam membantu Bawaslu menyampaikan informasi kepemiluan kepada masyarakat.

“Kami mengajak organisasi kemasyarakatan untuk membantu menyampaikan informasi kepemiluan kepada anggotanya. Ini bagian dari langkah pencegahan yang kami lakukan,” katanya, Rabu (7/10).

Menurutnya, penyebaran informasi menjadi salah satu tantangan dalam pelaksanaan pemilu. Terlebih, perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dapat dimanfaatkan untuk memproduksi maupun memanipulasi informasi.

“Sekarang dengan perkembangan AI, informasi bisa dibuat dan dimanipulasi sedemikian rupa. Karena itu, masyarakat harus lebih hati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi,” ujarnya.

Ia menilai hoaks tidak hanya dapat memengaruhi pilihan masyarakat, tetapi juga berpotensi mengganggu keharmonisan di tengah masyarakat. “Informasi yang tidak benar atau hoaks ini bisa menimbulkan persoalan di masyarakat. Karena itu, kami perlu membangun kolaborasi dengan berbagai organisasi agar informasi yang diterima masyarakat benar dan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Tarakan, Johnson mengatakan, konsolidasi bersama ormas juga menjadi ruang dialog dan edukasi mengenai aturan kepemiluan.

“Kadang pelanggaran itu terjadi bukan karena masyarakat sengaja ingin melanggar, tetapi karena memang belum mengetahui aturan yang berlaku,” katanya.

Karena itu, Bawaslu membuka ruang konsultasi bagi masyarakat maupun anggota ormas yang membutuhkan penjelasan mengenai aturan pemilu. Termasuk bagi masyarakat yang nantinya ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah maupun anggota legislatif.

“Kami lebih mengedepankan pencegahan. Kalau ada sesuatu yang belum jelas, silakan dikonsultasikan kepada Bawaslu. Jangan sampai karena tidak tahu aturan kemudian menjadi pelanggaran,” ujarnya.

Adapun konsultasi dapat dilakukan dengan mendatangi kantor Bawaslu maupun melalui sambungan telepon. Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah potensi pelanggaran sejak awal. Dalam konsolidasi tersebut, persoalan warga yang bekerja di kawasan tambak juga menjadi perhatian. Jarak lokasi tambak yang jauh dari tempat pemungutan suara (TPS) dinilai menjadi kendala bagi sebagian warga untuk menggunakan hak pilih. Ia menyebut persoalan tersebut akan dikoordinasikan secara berjenjang dengan Bawaslu RI.

“Ini akan kami koordinasikan secara berjenjang dengan Bawaslu RI. Kami akan melihat bagaimana aturan dan solusi yang bisa diberikan terhadap persoalan pemilih yang bekerja di lokasi tambak,” katanya.

Ia menegaskan, kolaborasi dengan ormas tidak hanya diperlukan ketika tahapan pemilu berlangsung. “Kami berharap komunikasi dengan organisasi kemasyarakatan ini bisa terus berjalan. Tidak hanya saat tahapan pemilu, tetapi juga di luar tahapan, sehingga edukasi dan pengawasan partisipatif bisa terus dilakukan,” pungkasnya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
tarakan pemilu bawaslu hoaks