Kejar Target PKB di Tarakan, Bapenda Beri Penghapusan Denda Selama Oktober

Zakaria RT • Dipublikasikan Selasa, 6 Oktober 2026 | 17:33 WIB
KEJAR TARGET: Dalam upaya mengejar target PKB di Tarakan, Bapenda beri penghapusan denda selama oktober. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
KEJAR TARGET: Dalam upaya mengejar target PKB di Tarakan, Bapenda beri penghapusan denda selama oktober. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

TARAKAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara mengambil langkah untuk mendorong penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Tarakan yang hingga akhir September masih belum mencapai separuh target.

Kepala UPTD Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kelas A Tarakan, Syaiful Adrie mengatakan, dari target PKB sebesar Rp42 miliar, penerimaan yang terkumpul baru Rp19,51 miliar atau 46,55 persen. “Realisasi PKB kita sekarang Rp19,51 miliar atau 46,55 persen dari target Rp42 miliar,” katanya, Selasa (6/10).

Untuk meningkatkan penerimaan, Bapenda memberikan keringanan melalui program pemutihan yang berlangsung selama Oktober. Program tersebut menghapus sejumlah denda yang harus dibayarkan wajib pajak. “Insentif ini artinya supaya masyarakat mau membayar pajak. Semangat membayar pajak,” urainya.

Keringanan tersebut mencakup penghapusan denda PKB, denda opsen PKB, dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). “Jadi yang tadinya berat membayar karena ada denda, dengan adanya keringanan ini masyarakat merasa terbantu untuk membayar,” ucapnya.

Program pemutihan berlaku mulai 1 hingga 31 Oktober 2026. Syaiful mengatakan, waktu pelaksanaan tersebut dimanfaatkan untuk mendorong masyarakat segera menyelesaikan kewajibannya. “Ini untuk memacu masyarakat dulu untuk membayar. Nanti kita lihat animo masyarakat,” jelasnya.

Bapenda juga masih membuka peluang memperpanjang program apabila respons masyarakat tinggi. “Bisa saja diperpanjang seperti tahun-tahun sebelumnya kalau respons masyarakat tinggi,” terangnya.

Selain pemutihan denda, pemerintah memberikan potongan pokok PKB sebesar 50 persen bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Kalimantan Utara. Program tersebut berlaku hingga 31 Desember 2026.

Sementara itu, realisasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) telah mencapai 51,89 persen dari target Rp25 miliar. Sedangkan Pajak Air Permukaan (PAP) menjadi penerimaan dengan capaian tertinggi, yakni Rp400,96 juta atau 89,10 persen dari target Rp500 juta.

"Untuk pajak alat berat, realisasi masih rendah. Hingga akhir September baru terkumpul Rp57 juta atau 11,49 persen dari target Rp500 juta. Tarakan bukan daerah pertambangan maupun perkebunan,” tuturnya.

Berdasarkan data per 31 Agustus 2026, terdapat 161.065 kendaraan yang terdaftar di Tarakan. Jumlah tersebut terdiri dari 142.566 sepeda motor dan 18.499 mobil. “Jumlah kendaraan yang terdaftar 161.065 unit, terdiri dari 142.566 sepeda motor dan 18.499 mobil,” ungkapnya.

Di sisi lain, penagihan tunggakan terus dilakukan. Sepanjang Semester I 2026, sebanyak 5.854 kendaraan telah melunasi tunggakan dengan nilai pokok PKB mencapai Rp3,11 miliar. “Yang sudah melunasi tunggakan ada 5.854 kendaraan dengan nilai pokok PKB Rp3,11 miliar,” tambahnya.

Namun, hingga akhir Juni masih terdapat 57.287 kendaraan dengan tunggakan. Nilai pokok pajak yang belum tertagih mencapai sekitar Rp29,10 miliar. “Masih ada 57.287 kendaraan dengan nilai pokok tunggakan sekitar Rp29,10 miliar,” pungkasnya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
tarakan pajak kendaraan bermotor pajak pkb