Wacana Gaji PPPK Ditanggung Pusat, Pemkot Tarakan Tunggu Regulasi

Zakaria RT • Dipublikasikan Senin, 5 Oktober 2026 | 16:32 WIB
ILUSTRASI GENERATE AI
ILUSTRASI GENERATE AI

TARAKAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan masih menunggu kepastian resmi pemerintah pusat terkait rencana pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui anggaran pemerintah pusat.

Wacana tersebut hingga kini belum diterima Pemkot Tarakan melalui surat resmi dari kementerian terkait. Karena itu, Pemkot masih menggunakan skema pembiayaan yang selama ini berjalan, yakni seluruhnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), termasuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tarakan Abd. Azis Hasan mengatakan, informasi mengenai rencana pemerintah pusat menanggung gaji PPPK baru diketahui dari pemberitaan media. “Kalau itu lebih bagus. Tapi itu kan baru kita dapat dari media. Secara resmi belum ada suratnya,” ujarnya, Senin (5/10).

Menurut Azis, pihaknya belum menerima regulasi maupun surat resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) maupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memastikan kebijakan tersebut akan diterapkan.

“Dari KemenPAN-RB belum ada suratnya. Dari Kemendagri juga belum ada suratnya apakah nanti betul sudah diputuskan dianggarkan di pemerintah pusat, belum ada suratnya,” jelasnya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
tarakan pppk regulasi