PAD Tarakan Tertekan Dividen, Berikan Relaksasi Penghapusan Denda Tunggakan PPB-P2

Zakaria RT • Dipublikasikan Minggu, 4 Oktober 2026 | 20:10 WIB
Kepala Bidang Pendapatan BPKPAD Tarakan, Lopo. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
Kepala Bidang Pendapatan BPKPAD Tarakan, Lopo. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

TARAKAN – Di tengah penurunan penerimaan dividen, Pemkot Tarakan juga berupaya mengoptimalkan sektor pajak, salah satunya dengan mengejar tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Langkah ini sekaligus menjadi pertimbangan pemerintah kembali menghadirkan program relaksasi pajak berupa penghapusan denda 100 persen.

Kepala Bidang Pendapatan pada Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Tarakan, Lopo mengatakan, total tunggakan PBB-P2 di Tarakan hingga akhir 2025 mencapai hampir Rp59 miliar. Tunggakan tersebut terakumulasi sejak 1995 hingga 2025 dan tersebar di berbagai wilayah dengan nilai yang beragam.

“Sampai dengan akhir tahun kemarin kan memang tunggakan PBB ini hampir mencapai Rp59 miliar. Itu dari tahun 1995 sampai dengan 2025 kemarin,” katanya.

Menurutnya, nilai tunggakan tersebut cukup besar karena mencakup berbagai kategori wajib pajak. Nilainya mulai dari sekitar Rp50 ribu per tahun hingga mencapai miliaran rupiah.

Sejumlah tunggakan dalam jumlah besar juga terdapat di kawasan industri dan pergudangan. Di antaranya kawasan APT dan GTM yang hingga kini masih berkaitan dengan persoalan aset maupun kepailitan. Kondisi tersebut membuat proses penagihan terhadap sejumlah objek pajak belum dapat dilakukan secara maksimal.

Karena itu, pemerintah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya. Program relaksasi tersebut berlaku selama dua bulan sejak 1 Oktober 2026 dengan memberikan penghapusan denda 100 persen bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2.

“Untuk memudahkan masyarakat membayar, selama dua bulan kami menghadirkan program relaksasi pajak berupa penghapusan denda 100 persen mulai 1 Oktober. Program ini berlaku bagi wajib pajak yang menunggak membayar PBB-P2 mulai tahun 1995 sampai 2026,” tuturnya. 

Dengan kebijakan tersebut, masyarakat cukup membayar pokok pajak yang menjadi kewajibannya tanpa tambahan denda keterlambatan. Keringanan ini dinilai dapat membantu wajib pajak yang memiliki tunggakan dalam waktu panjang.

“Karena banyak wajib pajak yang mungkin sudah lama menunggak, kemudian bebannya ada di denda. Denda itu 1 persen per bulan, kalau sudah bertahun-tahun tentu nilainya cukup besar,” jelasnya.

Lopo mengatakan kesempatan tersebut dapat dimanfaatkan wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan sebelum kembali dikenakan denda. Setelah masa relaksasi berakhir pada 30 November 2026, pengenaan denda kembali berlaku sesuai ketentuan.

BPKPAD pun mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan agar memanfaatkan penghapusan denda tersebut. Kebijakan serupa sebelumnya pernah diterapkan pada 2001, 2002 dan 2025.

“Mumpung kebijakan Pak Wali memberikan pembebasan denda 100 persen, saya kira itu dimanfaatkan dengan baik,” kata Lopo.

"Program tersebut diharapkan tidak hanya meringankan beban wajib pajak, tetapi juga membantu pemerintah daerah meningkatkan kepatuhan pembayaran PBB-P2 dan mengurangi akumulasi tunggakan pajak daerah," pungkasnya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
tarakan pad pajak pbb