TARAKAN - Kemampuan fiskal Pemerintah Kota Tarakan mengalami tekanan akibat penurunan Transfer ke Daerah (TKD) pada 2026. Penurunan terutama terlihat pada Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima daerah.
Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Tarakan, Ada Pramidaya mengungkapkan, DBH yang diterima Tarakan pada 2025 masih berada di atas Rp250 miliar. Namun, pada 2026 nilainya turun drastis menjadi sekitar Rp70 miliar.
"Kalau dulu itu 2025, TKD kita khususnya Dana Bagi Hasil itu bisa sampai Rp250 miliar ke atas. Sekarang tinggal Dana Bagi Hasilnya itu tinggal Rp70 miliaran," ungkapnya, Sabtu (3/10).
Menurutnya, penurunan TKD tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat dan turut dirasakan sejumlah daerah. Tidak hanya DBH, penerimaan DAU Tarakan juga mengalami penurunan hampir Rp70 miliar dari sebelumnya yang berada di kisaran Rp430 miliar.
Kondisi tersebut dinilai memberikan tekanan tersendiri bagi Tarakan yang merupakan salah satu daerah penghasil minyak dan gas bumi (migas). "Jadi seolah kita sebagai daerah penghasil migas itu saat ini tidak bisa memaksimalkan potensinya, karena sudah dipotong dari awal dari pusat," katanya.
Penurunan TKD kemudian berdampak terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ada menyebut APBD Tarakan sebelumnya pernah berada pada kisaran Rp1,3 triliun hingga Rp1,4 triliun.
Namun, kemampuan tersebut kemudian turun menjadi sekitar Rp1,255 triliun. Pada 2026, ruang fiskal kembali menyusut sehingga APBD Tarakan berada di kisaran Rp996 miliar. "2026, ya seperti dilihat, tinggal Rp996 miliar. Program pemerintah ikut menyusut karena turunnya kemampuan fiskal otomatis mempengaruhi jumlah program yang dapat dibiayai," ujarnya.
Menurut Ada, pada 2025 pemerintah daerah masih menjalankan sekitar 140 program. Jumlah tersebut kemudian menyusut menjadi sekitar 70 program pada 2026. Pengurangan tersebut tidak hanya terlihat dari jumlah program. Ratusan kegiatan dan subkegiatan pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) juga tidak lagi mendapatkan alokasi anggaran.
"Dari 140 program, mungkin ada 200 kegiatan atau mungkin lebih dari 200 kegiatan di OPD yang hilang, enggak ada anggarannya," kata Ada.
Meski ruang fiskal menyusut, pemerintah daerah tetap harus memastikan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat berjalan. Sejumlah kebutuhan dasar seperti gaji pegawai, operasional pemerintahan, pelayanan publik serta pembangunan yang dinilai prioritas tetap harus mendapatkan pembiayaan.
Karena itu, pemerintah daerah melakukan penyaringan terhadap program dan kegiatan yang akan dibiayai melalui APBD. Program yang dinilai memiliki dampak lebih kecil terhadap masyarakat menjadi bagian yang dapat ditunda atau dikurangi.
"Karena itu, pemerintah daerah melakukan penyaringan terhadap program. Kegiatan yang tidak memberikan dampak langsung menjadi bagian yang dapat ditunda atau dikurangi," tukasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT