TARAKAN – Upaya mendahului truk berujung maut bagi seorang pengendara sepeda motor Yamaha Mio Soul merah di Jalan Pulau Banda, Kelurahan Kampung Satu Skip, Tarakan Tengah, Kamis (1/10). Pengendara berinisial HA tersebut meninggal dunia setelah terjatuh dan membentur bagian belakang truk Mitsubishi yang hendak didahuluinya. Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 10.20 WITA itu melibatkan Yamaha Mio Soul bernomor polisi KU 2505 GF dan truk Mitsubishi KU 8097 GU yang dikemudikan AG.
Kasat Lantas Polres Tarakan Iptu Ardi Wisnu Pradana, mewakili Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas menjelaskan, sebelum kejadian korban melaju dari arah Mako Damkar Kampung Satu menuju simpang SMK Kesehatan.
Saat melintas di depan salah satu konter servis telepon seluler, korban berupaya mendahului truk yang berada di depannya. Namun, pada saat bersamaan, sebuah kendaraan melintas dari arah berlawanan. Kondisi tersebut membuat korban kehilangan kendali hingga terjatuh ke sisi kiri jalan. Nahas, tubuh korban kemudian membentur roda belakang sebelah kanan truk Mitsubishi tersebut.
"Sehingga pengendara sepeda motor tersebut kehilangan kendali dan terjatuh ke sebelah kiri, kemudian membentur roda bagian belakang sebelah kanan kendaraan mobil truk Mitsubishi," ujar Ardi.
Akibat benturan tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian kepala. Korban selanjutnya dievakuasi ke RSUD dr. H. Jusuf SK untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong. "Informasi terakhir dari rumah sakit, korban sudah persiapan dibawa pulang untuk dimakamkan," ungkapnya.
Pasca kejadian, pengemudi truk telah diamankan di Mako Satlantas Polres Tarakan untuk kepentingan pemeriksaan. Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan sejumlah saksi guna memastikan penyebab kecelakaan.
Ardi mengatakan, penyelidikan masih terus dilakukan, termasuk dengan menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian. Polisi telah meminta rekaman dari sejumlah tempat usaha, termasuk konter servis telepon seluler dan toko di sekitar lokasi.
"Karena posisinya ramai, kami juga mau memperkuat keterangan-keterangan saksi, baik dari konter handphone maupun toko-toko sekitar," jelasnya.
Ia menegaskan, setiap kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan kerugian, baik berupa korban maupun kerugian material, tetap ditindaklanjuti dengan penerbitan laporan polisi. Penanganan perkara tidak harus menunggu hingga kecelakaan mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Sebenarnya tidak harus menunggu meninggal dunia saat ada laka yang mengakibatkan kerugian, baik secara material atau perseorangan. Itu memang kita pasti akan terbitkan laporan polisi," pungkasnya. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT