TARAKAN - Penanganan dugaan pelanggaran Pemilu memiliki tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi. Ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan setiap laporan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Anggota Bawaslu Kota Tarakan Johnson, S.Pd., menjelaskan hal tersebut saat menyampaikan materi mengenai Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Selasa (29/9).
Dirinya menjelaskan, sejumlah prinsip dalam penanganan pelanggaran pemilu. Di antaranya perlindungan hak politik, kepastian hukum, aksesibilitas, transparansi, kecepatan dan efektivitas, serta pemanfaatan teknologi.
“Pemahaman mengenai penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilu penting bagi mahasiswa Fakultas Hukum, karena mekanisme tersebut memiliki dasar hukum dan tahapan yang harus dipahami secara baik,” ujarnya, Rabu (29/9).
Ia menerangkan, Bawaslu memiliki kewenangan menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran. Termasuk melakukan investigasi informasi awal, pemeriksaan dan kajian terhadap dugaan pelanggaran hingga memeriksa dan memutus pelanggaran administratif sesuai kewenangan di tingkat kabupaten/kota.
“Dalam penanganan laporan, ada tahapan yang harus dilalui dan setiap laporan juga harus memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan. Jadi bukan hanya menerima laporan, tetapi harus dilakukan pemeriksaan dan kajian berdasarkan bukti serta informasi yang disampaikan,” jelasnya.
Dalam sosialisasi tersebut, turut dibahas jenis pelanggaran pemilu yang meliputi pelanggaran administratif, tindak pidana pemilu, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu serta pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya.
Lanjutnya, pada penyelesaian sengketa proses pemilu. Johnson menjelaskan, sengketa dapat terjadi antarpeserta pemilu maupun antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.
“Untuk sengketa proses, ada mekanisme yang harus ditempuh, mulai dari pengajuan permohonan, verifikasi formal dan materiel, kemudian mediasi. Kalau mediasi tidak mencapai kesepakatan, prosesnya dapat dilanjutkan melalui adjudikasi,” katanya.
Selain itu, Bawaslu menjelaskan tata cara penyampaian laporan dugaan pelanggaran, baik secara langsung maupun daring. Laporan harus memenuhi persyaratan formil dan materiel, antara lain identitas pelapor, pihak terlapor, waktu penyampaian laporan, waktu dan tempat kejadian, uraian dugaan pelanggaran serta bukti pendukung.
Johnson berharap pemahaman mengenai mekanisme tersebut dapat membantu peserta kegiatan melihat persoalan kepemiluan secara lebih utuh, terutama dari sisi aturan dan tahapan penyelesaiannya.
“Harapannya, pemahaman ini tidak berhenti pada teori. Tetapi juga bisa menjadi bekal untuk memahami bagaimana persoalan kepemiluan ditangani berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku,” pungkasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT