TARAKAN - Penanganan satwa liar yang masuk ke kawasan permukiman tidak selalu berhenti pada proses evakuasi. Untuk satwa yang masuk kategori dilindungi, Satpol PP dan PMK Tarakan melalui bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan berkoordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Satpol PP dan PMK Tarakan Eko Supriyatnoko mengatakan, sejumlah satwa yang berhasil dievakuasi dari permukiman, termasuk buaya dan satwa lainnya, selanjutnya diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
“Kita sudah kerja sama sama BKSDA. Jadi itu kan hewan yang dilindungi. Begitu kita tangkap, ya sudah kita serahkan ke mereka,” katanya, Rabu (30/9).
Menurut Eko, penanganan satwa menjadi salah satu bagian dari layanan nonkebakaran yang diberikan kepada masyarakat. Laporan yang diterima petugas tidak hanya berkaitan dengan ular atau tawon, tetapi juga berbagai kondisi yang membutuhkan tindakan penyelamatan.
Petugas PMK dituntut siap menghadapi situasi di luar penanganan kebakaran. Respons terhadap laporan satwa liar menjadi bagian dari pelayanan kepada masyarakat ketika keberadaan hewan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan gangguan atau membahayakan warga.
Di sisi lain, Eko juga menjelaskan pembagian tugas dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia menegaskan, tugas pokok PMK berada pada penanganan kebakaran bangunan dan gedung.
Sementara penanganan karhutla berada di bawah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai leading sector di tingkat kota. Dalam pelaksanaannya, BPBD dapat berkoordinasi dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) maupun PMK.
“PMK memiliki tugas pokok dalam penanganan kebakaran bangunan dan gedung. Teman-teman BPBD, mereka penanggung jawab leading sector kebakaran hutan dan lahan,” tegas Eko.
Ia menjelaskan, posisi PMK dalam penanganan karhutla lebih sebagai unsur pendukung ketika dibutuhkan. Koordinasi lintas instansi diperlukan agar penanganan kebakaran di kawasan hutan maupun lahan dapat dilakukan sesuai kewenangan masing-masing.
“BPBD sebagai leading sector di tingkat kota, mereka akan berkoordinasi dengan KPH dan kami, PMK. Kita supporting kalau kebakaran hutan dan lahan,” lanjutnya.
Sementara itu, tingginya laporan keberadaan ular di sejumlah kawasan permukiman juga menjadi perhatian. Eko menyebut kondisi lingkungan dan habitat dapat menjadi salah satu faktor yang memungkinkan satwa liar masuk ke area permukiman.
Ketika habitat mengalami gangguan, satwa dapat berpindah dan mencari lokasi baru yang lebih dekat dengan aktivitas masyarakat. Kondisi tersebut kemudian meningkatkan potensi pertemuan antara satwa liar dan warga.
Karena itu, Eko mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri ketika menemukan satwa yang berpotensi membahayakan. Terutama apabila hewan yang ditemukan memiliki bisa atau karakter yang dapat menyerang ketika merasa terancam.
Masyarakat dapat melaporkan keberadaan satwa tersebut melalui saluran komunikasi maupun layanan darurat yang disediakan PMK. Petugas kemudian akan menilai kondisi di lapangan dan menentukan penanganan yang diperlukan.
“Layanan-layanan yang kami berikan, kontak-kontak darurat yang kami punya itu bisa dengan mudah diakses oleh masyarakat,” pungkasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT