TARAKAN - Penataan fasilitas pendukung pelayanan keimigrasian dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan. Sebanyak tiga unit printer paspor dimusnahkan di Tempat Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) Kampung Satu, Sabtu (26/9).
Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penataan dan peremajaan fasilitas agar sarana yang tersedia tetap sesuai dengan kebutuhan operasional pelayanan. Langkah itu sekaligus menjadi bagian dari pengelolaan BMN yang dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Okky Setyawan mengatakan, pemusnahan tiga unit printer paspor tersebut merupakan bagian dari upaya melakukan pembaruan terhadap fasilitas pendukung pelayanan.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari peremajaan fasilitas layanan sekaligus bentuk tertib administrasi dalam pengelolaan BMN,” ujar Okky, Sabtu (26/9).
Menurutnya, proses pemusnahan aset harus mengikuti tahapan yang telah ditentukan. Karena itu, pelaksanaan tidak dilakukan sebelum adanya persetujuan dari pihak berwenang. “Seluruh proses dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Pemusnahan dilakukan setelah Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan memperoleh persetujuan pemusnahan BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan c.q. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan.
Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat Nomor S-57/MK/KNL.1303/2026 tertanggal 8 September 2026. Setelah persetujuan diterbitkan, pemusnahan tiga printer paspor dilaksanakan dan dicatat dalam Berita Acara Pemusnahan.
"Selain berkaitan dengan peremajaan fasilitas, kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan pengelolaan aset negara berjalan tertib. Setiap tahapan, mulai dari persetujuan hingga pelaksanaan dan pencatatan, dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan," terangnya.
Penataan fasilitas secara berkelanjutan diperlukan agar sarana pendukung pelayanan keimigrasian yang tersedia tetap sesuai dengan kebutuhan operasional. Di sisi lain, aset yang sudah tidak digunakan dapat ditangani secara administratif sesuai ketentuan.
"Selanjutnya kami terus melakukan penataan fasilitas pendukung pelayanan. Langkah ini untuk menjaga kualitas sarana sekaligus memastikan pengelolaan BMN berlangsung secara tertib dan akuntabel," pungkasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT