Pemkot Tarakan Mulai Verifikasi Peserta JKN yang Akan Dialihkan, Ada Penyakit Katastropik

Zakaria RT • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 12:29 WIB
Sekda Kota Tarakan Abdul Azis Hasan. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
Sekda Kota Tarakan Abdul Azis Hasan. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

TARAKAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan masih melakukan verifikasi untuk peserta JKN yang akan dialihkan, di mana dalam proses verifikasi akan melihat kondisi nyata setiap keluarga, termasuk kondisi kesehatan anggota keluarga.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tarakan Abdul Azis Hasan mengatakan, verifikasi dilakukan menggunakan indikator dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 50 Tahun 2024 tentang Indikator Kemiskinan Daerah.

Menurutnya, data desil tidak selalu mencerminkan kondisi terbaru sebuah keluarga. Perubahan kondisi ekonomi dapat terjadi setelah data terakhir diperbarui, salah satunya ketika ada anggota keluarga yang mengalami penyakit dengan kebutuhan pengobatan jangka panjang.

“Salah satu indikator yang menjadi perhatian Pemkot Tarakan adalah kondisi kesehatan anggota keluarga. Pemerintah tidak hanya melihat kemampuan ekonomi secara administratif, tetapi juga mempertimbangkan beban pengeluaran akibat penyakit yang membutuhkan biaya besar,” urainya, Senin (28/9).

Sehingga kata dia, kondisi kesehatan menjadi salah satu hal yang ditanyakan dalam proses verifikasi. Pemkot Tarakan akan melihat apakah dalam keluarga tersebut terdapat anggota yang mengalami penyakit katastropik.

“Pertanyaan pertama nanti yang diajukan, apakah mereka itu ada anggota keluarganya yang mengidap penyakit katastropik,” lanjutnya.

Penyakit katastropik membutuhkan pengobatan dalam jangka panjang dengan biaya relatif besar. Di antaranya pasien yang harus menjalani hemodialisis atau cuci darah secara rutin serta pasien yang membutuhkan kemoterapi.

Azis mengatakan, kondisi tersebut dapat berdampak langsung terhadap kemampuan ekonomi keluarga. Keluarga yang sebelumnya tergolong mampu dapat mengalami perubahan kondisi karena harus menanggung biaya pengobatan dan perawatan.

“Orang mampu pun bisa jatuh miskin gara-gara berobat. Karena itu, pemerintah kota tidak ingin hanya menggunakan data administratif sebagai satu-satunya dasar dalam menentukan penerima bantuan. Verifikasi lapangan diperlukan untuk melihat kondisi sebenarnya dari masing-masing keluarga,” ucapnya.

Dengan verifikasi tersebut, peserta yang berada dalam desil tertentu tidak otomatis mendapatkan penanggungan. Pemerintah tetap mencocokkan kondisi keluarga dengan indikator yang telah ditetapkan.

Sementara untuk peserta yang sebelumnya menjadi tanggungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) dan kini dialihkan kepada Pemkot Tarakan, telah disiapkan anggaran melalui APBD Perubahan 2026 sebesar Rp1.118.812.800.

“Anggaran tersebut secara khusus dialokasikan untuk membiayai peserta yang sebelumnya ditanggung Pemprov Kaltara dan kini dialihkan kepada Pemkot Tarakan. Kalau dihitung secara keseluruhan, anggaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN yang disiapkan Pemkot Tarakan pada 2026 mencapai Rp15.934.324.000,” tuturnya.

Azis menjelaskan, anggaran PBI JKN melalui APBD Murni 2026 sebesar Rp12.750.000.000. Kemudian, melalui APBD Perubahan ditambahkan Rp3.184.324.000. "Kemudian tambahan anggaran tersebut mencakup kebutuhan penerima PBI reguler maupun peserta yang dialihkan dari penanggungan Pemprov Kaltara,” pungkasnya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
tarakan bpjs kesehatan jkn