TARAKAN - Puluhan ribu peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kalimantan Utara (Kaltara) masih menyisakan persoalan iuran. Pembaruan data hingga September 2026 menunjukkan total tunggakan peserta dari dua kelompok mencapai Rp84,5 miliar lebih.
Angka tersebut bukan hanya berasal dari peserta mandiri. Sebagian lainnya merupakan eks peserta yang sebelumnya masuk dalam skema kepesertaan yang ditanggung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara. Untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Mandiri, BPJS Kesehatan mencatat 97.716 peserta memiliki tunggakan dengan total Rp82.271.690.896.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan Yusef Eka Darmawan mengatakan, dari lima kabupaten dan kota di Kaltara, Tarakan menjadi daerah dengan jumlah peserta menunggak sekaligus nilai tunggakan tertinggi. Sebanyak 51.626 peserta tercatat memiliki tunggakan Rp41.159.569.038.
"Tunggakan di Tarakan didominasi peserta Kelas 3. Dari total tersebut, 38.364 peserta Kelas 3 memiliki tunggakan Rp24,05 miliar. Kemudian 7.702 peserta Kelas 1 dengan tunggakan Rp9,93 miliar dan 5.550 peserta Kelas 2 sebesar Rp7,17 miliar," ujarnya, Senin (28/9).
"Nunukan berada setelah Tarakan dengan 24.537 peserta dan tunggakan Rp19,93 miliar. Disusul Bulungan dengan 15.934 peserta sebesar Rp15,19 miliar, Malinau 3.723 peserta sebesar Rp4,21 miliar, serta Tana Tidung 1.896 peserta dengan tunggakan Rp1,76 miliar," sambungnya.
Lanjutnya, di tengah persoalan tersebut, terdapat pula ribuan eks peserta PBPU yang sebelumnya ditanggung Pemerintah Daerah Provinsi Kaltara. Sebanyak 3.521 peserta tercatat masih memiliki sisa tunggakan lama dengan total Rp2,27 miliar.
Kembali, Tarakan menjadi daerah dengan angka tertinggi. Sebanyak 1.728 peserta memiliki tunggakan Rp1,17 miliar. Nunukan menyusul dengan 1.574 peserta dan tunggakan Rp959,72 juta. Sementara Malinau mencatat 107 peserta dengan tunggakan Rp69,16 juta, Bulungan 55 peserta sebesar Rp47,03 juta dan Tana Tidung 57 peserta sebesar Rp29,65 juta.
“Kenapa kok ada tunggakan? Karena dulu masuk pada saat orang sedang menunggak dan butuh perawatan, akhirnya dialihkan ke jaminan PBI pemerintah daerah supaya langsung terlayani medis. Nah, sekarang kalau ini dikeluarkan atau dikembalikan lagi, berarti tunggakannya timbul lagi,” jelasnya.
Menurutnya, pengalihan kepesertaan ke program pemerintah tidak serta-merta menghapus tunggakan yang telah terbentuk sebelumnya. “Tunggakan ini tidak hilang walau dialihkan. Kalau dia daftar mandiri, dia harus melunasi. Ada yang menunggak sampai 10 tahun atau 12 tahun, tapi sesuai regulasi pemerintah, pengakuannya maksimal hanya ditagihkan 24 bulan. Jadi kalau punya tunggakan 10 tahun, tidak perlu berpikir bayar 10 tahun, cukup bayar 24 bulan,” tegasnya.
Persoalan menjadi lebih berat apabila peserta kembali menjadi peserta mandiri kemudian membutuhkan pelayanan rawat inap. Sebab, selain kewajiban melunasi tunggakan sesuai ketentuan, terdapat potensi denda pelayanan.
Yusef menjelaskan, denda pelayanan dihitung sebesar 5 persen dari biaya pelayanan kesehatan dikalikan jumlah bulan tunggakan, dengan perhitungan maksimal 12 bulan dan batas denda paling tinggi Rp20 juta.
“Contohnya kalau ada seseorang menunggak lalu kena serangan jantung dan dirawat inap, tunggakan pokoknya harus dibayar, ditambah denda pelayanan 5 persen dari biaya rumah sakit. Ini tentunya menjadi risiko biaya yang sangat besar kalau harus ditanggung sendiri,” ungkapnya.
"Untuk mencegah tunggakan semakin membebani peserta, kami menyediakan program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Melalui skema ini, peserta yang memenuhi ketentuan dapat melakukan pembayaran tunggakan secara bertahap," pungkasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT