TARAKAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan mengambil langkah cepat menyikapi pengalihan penanggungan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi 9.389 peserta yang sebelumnya ditanggung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara).
Kepesertaan tersebut masuk dalam kebijakan penyesuaian pembiayaan iuran bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (PB Pemda) yang selama ini mendapatkan penanggungan dari Pemprov Kaltara. Berdasarkan surat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltara Nomor 400.7.24.2/3856/Dinkes/Setda tertanggal 16 September 2026, penanggungan tersebut akan dihentikan mulai 1 Oktober 2026.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tarakan Abd. Azis Hasan mengatakan, Pemkot Tarakan memberikan atensi khusus kepada isu tersebut. Dikatakannya, Pemkot Tarakan telah melaksanakan rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), untuk memastikan kondisi masyarakat yang masuk dalam daftar tersebut.
"Pemkot Tarakan tidak serta-merta mengambil seluruh peserta untuk ditanggung. Data 9.389 peserta terlebih dahulu diverifikasi dan divalidasi, kemudian dipadankan dengan sejumlah basis data pemerintah untuk melihat kondisi sosial ekonomi masing-masing peserta," ujarnya, Senin (28/9).
Lanjutnya, pendanaan dilakukan antara lain dengan data Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG) Kementerian Sosial. Dari proses tersebut, ditemukan 6.071 peserta berada pada Desil 1 sampai 7. Sementara itu, sebanyak 3.318 peserta lainnya berada pada Desil 8 sampai 10 atau belum memiliki desil.
“Dengan pertimbangan waktu kita yang sangat terbatas, karena ini mulai 1 Oktober nanti mereka tidak dibayarkan. Kemudian supaya kita tetap memenuhi kriteria UHC (Universal Health Coverage), yang Desil 1 sampai 7 itu diputuskan langsung akan diambil alih oleh pemerintah kota,” katanya.
Diungkapkannya, sebanyak 6.071 peserta yang masuk kelompok Desil 1 sampai 7 langsung disiapkan untuk masuk dalam skema penanggungan Pemkot Tarakan. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga cakupan kepesertaan JKN di Kota Tarakan.
"Sedangkan terhadap 3.318 peserta lainnya, kamibelum mengambil keputusan secara otomatis. Data mereka masih harus diverifikasi kembali oleh kecamatan dan kelurahan untuk memastikan kondisi sosial ekonomi berdasarkan kondisi aktual di lapangan," ungkapnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT