TARAKAN - Nasib kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi 30.727 masyarakat Kalimantan Utara (Kaltara) masih menunggu kepastian penanggungan menjelang perubahan status kepesertaan pada 1 Oktober 2026. Hingga Senin (28/9), pembahasan mengenai keberlanjutan penanggungan peserta tersebut masih berlangsung.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara bersama pemerintah kabupaten/kota dan DPRD Kaltara tengah mencari skema yang memungkinkan agar masyarakat yang masuk dalam data tersebut tetap memperoleh perlindungan JKN.
Di sisi lain, BPJS Kesehatan Cabang Tarakan juga masih menunggu hasil pembahasan lintas pemerintah daerah. Salah satu opsi yang tengah dibicarakan ialah pengalihan penanggungan peserta kepada pemerintah kabupaten/kota.
Saat dikonfirmasi, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan Yusef Eka Darmawan mengatakan, pihaknya masih memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menyelesaikan pembahasan hingga 30 September mendatang. Ia berharap, rapat rekonsiliasi finalisasi kepesertaan di Tanjung Selor tersebut dapat menghasilkan titik terang untuk keberlanjutan JKN masyarakat kurang mampu.
“Masih ada upaya-upaya sampai tanggal 30 ini, termasuk upaya untuk penanggungan oleh kabupaten/kota. Saat ini kami masih menunggu,” kata Yusef di Kantor BPJS Kesehatan Tarakan, Senin (28/9).
"Kami berharap ini dapat memperjelas skema penanggungan terhadap 30.727 peserta. Kepastian tersebut diperlukan agar tidak terjadi kekosongan jaminan kesehatan ketika memasuki Oktober. Karena perubahan status kepesertaan dapat memberikan dampak langsung kepada masyarakat yang sedang menjalani pelayanan kesehatan. Terutama peserta yang membutuhkan pelayanan secara rutin dan berkelanjutan," ungkapnya.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah peserta yang menjalani hemodialisis atau cuci darah. Pelayanan tersebut dilakukan secara berkala sehingga kesinambungan status kepesertaan menjadi penting.
“Misalkan orang yang menjalani hemodialisa, minggu ini dijamin, ternyata minggu depan nonaktif. Ada juga yang kemo,” katanya.
Menurut Yusef, kondisi serupa juga perlu diantisipasi terhadap peserta yang telah memiliki jadwal pelayanan kesehatan setelah memasuki Oktober. Termasuk masyarakat yang sudah mendapatkan rujukan sebelum batas waktu perubahan status kepesertaan.
Rujukan yang telah diterbitkan memang memiliki masa berlaku. Namun, peserta tetap harus memiliki status kepesertaan yang dapat digunakan ketika mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Risiko tersebut juga dapat dirasakan peserta asal Kaltara yang saat ini sedang menjalani pengobatan di luar daerah. Beberapa peserta harus mendapatkan pelayanan rujukan di rumah sakit yang berada di Balikpapan maupun Samarinda," ungkapnya.
Sehingga kata Yusef, BPJS Kesehatan mengingatkan peserta untuk tidak menunggu sampai jadwal pelayanan tiba. Peserta diminta secara berkala memastikan status kepesertaan JKN, terutama menjelang 1 Oktober.
“Kami tidak ingin ada kekosongan jaminan kesehatan yang kemudian berdampak pada pelayanan masyarakat,” katanya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT