TARAKAN - Bawaslu Kota Tarakan membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap standar pelayanan yang akan diterapkan. Penyusunan standar tersebut dilakukan melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) di Kantor Bawaslu Tarakan, Sabtu (27/9).
Forum ini menjadi bagian dari proses penyusunan standar pelayanan agar ketentuan yang dibuat tidak hanya mengacu pada regulasi, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan masyarakat sebagai pengguna layanan.
Ketua Bawaslu Kota Tarakan, Riswanto mengatakan, keterlibatan masyarakat diperlukan untuk mendapatkan gambaran mengenai kebutuhan dan harapan pengguna layanan. “Tujuan kegiatan ini adalah menghimpun saran dan masukan dari seluruh pihak atau unsur yang termasuk dalam kategori pengguna layanan terkait standar pelayanan yang akan kami siapkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Bawaslu Tarakan memiliki 11 jenis layanan yang terbagi dalam dua kategori. Layanan pertama dapat diakses masyarakat kapan saja, baik secara daring maupun dengan datang langsung ke kantor Bawaslu.
“Layanan yang dapat diakses kapan saja di antaranya PPID dan Whistleblowing System. Sementara layanan lainnya berkaitan dengan tahapan tertentu,” jelasnya.
Kategori kedua merupakan layanan yang hanya tersedia pada tahapan tertentu. Di antaranya penerimaan badan ad hoc, penanganan pelanggaran, sidang administrasi hingga penerimaan laporan.
Menurut Riswanto, standar pelayanan yang disusun juga tidak bersifat permanen. Ketentuan tersebut akan mengikuti perubahan regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan pelayanan di Bawaslu.
“Standar pelayanan ini tidak paten. Kalau dasar hukumnya berubah, tentu kami juga akan menyesuaikan. Misalnya nanti Undang-Undang Nomor 7 diganti dengan aturan baru, maka standar pelayanan juga akan berubah mengikuti ketentuan tersebut,” katanya.
Sebaliknya, apabila tidak terdapat perubahan aturan, standar pelayanan yang telah ditetapkan tetap menjadi pedoman. Setiap pembaruan nantinya akan diinformasikan kepada masyarakat melalui media sosial resmi Bawaslu maupun media massa.
Riswanto menambahkan, hingga saat ini belum terdapat laporan pelanggaran yang masuk dalam kategori non-tahapan. Namun, permohonan informasi dari masyarakat sudah mulai diterima dan dilayani.
“Kalau untuk laporan pelanggaran yang sifatnya non-tahapan sampai saat ini belum ada. Tetapi untuk permohonan informasi dari masyarakat sudah mulai ada dan sudah kami layani,” ungkapnya.
"Kami berharap standar pelayanan yang disusun dapat lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Masukan yang dihimpun juga menjadi bahan evaluasi agar mekanisme pelayanan dapat berjalan lebih jelas, terbuka dan mudah diakses," pungkasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT