Peserta JKN Terdampak Penonaktifan di Kaltara Diminta Cek Tunggakan Sebelum Berobat

Zakaria RT • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 21:08 WIB
PELAYANAN : Suasana pelayanan Kantor BPJS Tarakan. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
PELAYANAN : Suasana pelayanan Kantor BPJS Tarakan. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

TARAKAN - Perubahan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai 1 Oktober 2026 perlu diantisipasi masyarakat yang sebelumnya mendapat tanggungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Peserta yang tidak lagi masuk dalam penjaminan pemerintah diminta memastikan status kepesertaan dan potensi tunggakan sebelum mengakses layanan kesehatan.

Saat dikonfirmasi, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan Yusef Eka Darmawan mengatakan, hal tersebut perlu diperhatikan peserta yang sebelumnya berstatus Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri. Perubahan status penjaminan dapat membuat kewajiban tunggakan kembali muncul.

“Peserta yang sudah tidak ditanggung Pemprov Kaltara per 1 Oktober 2026 agar mengecek keaktifan dan potensi tunggakan yang kembali muncul sebelum berobat,” kata Yusef.

Pengecekan status kepesertaan dapat dilakukan melalui layanan Pandawa di nomor 08118165165 selama 24 jam maupun aplikasi Mobile JKN. Bagi peserta yang memiliki tunggakan, BPJS Kesehatan mengimbau agar kewajiban tersebut diselesaikan sebelum menggunakan layanan kesehatan. Peserta juga dapat memanfaatkan program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) sesuai ketentuan.

“Jika peserta memiliki tunggakan agar melunasi sebelum berobat atau mengambil program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap),” ujarnya.

Peserta terdampak juga memiliki pilihan untuk kembali mendaftar sebagai peserta mandiri dengan melunasi tunggakan atau mengikuti program REHAB. Langkah tersebut dapat dilakukan untuk memastikan kepesertaan kembali aktif sesuai ketentuan.

Dari data BPJS Kesehatan, terdapat 3.521 peserta yang berpotensi terdampak denda layanan. Selain itu, apabila status JKN tidak aktif saat peserta membutuhkan pelayanan kesehatan, biaya pengobatan dapat menjadi biaya umum.

Di tengah perubahan status kepesertaan tersebut, upaya penyelesaian juga masih dilakukan bersama sejumlah pihak. BPJS Kesehatan, Ombudsman Republik Indonesia (ORI), DPRD Provinsi Kaltara, serta pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota se-Kaltara berupaya mencari solusi bagi peserta terdampak.

Upaya tersebut diarahkan agar peserta dapat kembali menjadi tanggungan pemerintah daerah sesuai domisili masing-masing sebelum 1 Oktober 2026. “BPJS Kesehatan, Ombudsman RI, DPRD Provinsi Kalimantan Utara serta Pemerintah Daerah Provinsi dan kabupaten/kota se-Kaltara berupaya agar layanan publik masyarakat yang berobat JKN dan terdampak dapat mendapatkan solusi untuk menjadi tanggungan Pemerintah Daerah sesuai tempat domisili peserta,” jelas Yusef.

Namun, apabila upaya tersebut belum terpenuhi karena kondisi anggaran daerah, peserta terdampak diminta mengikuti langkah yang telah disampaikan BPJS Kesehatan untuk mengantisipasi perubahan status kepesertaan.

Untuk keluhan dan pengaduan layanan kesehatan mulai 1 Oktober, masyarakat dapat menghubungi BPJS SATU, kanal pengaduan rumah sakit dan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), ORI, maupun pemerintah daerah setempat.

“Update informasi penonaktifan dan keaktifan peserta terdampak akan disampaikan dalam kesempatan pertama,” pungkasnya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
tarakan kaltara bpjs kesehatan jkn