TARAKAN – Perubahan penjaminan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mulai 1 Oktober 2026 tidak hanya berdampak pada satu wilayah. Sebanyak 30.727 peserta yang diproses untuk dinonaktifkan tersebar di lima kabupaten/kota dengan jumlah yang berbeda.
Kabupaten Nunukan mencatat jumlah peserta terdampak paling banyak, yakni 10.324 orang. Kemudian Tarakan sebanyak 9.310 peserta, Bulungan 5.745 peserta, Malinau 4.257 peserta, dan Tana Tidung sebanyak 1.091 peserta.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan mengatakan, jumlah tersebut merupakan peserta yang sebelumnya masuk dalam penjaminan Pemerintah Provinsi Kaltara hingga September 2026.
“Berdasarkan permohonan tersebut maka BPJS Kesehatan melakukan penonaktifan 30.727 per 1 Oktober 2026, mengingat sudah masuk jatuh tempo cut off yang diatur dalam nota kesepakatan,” katanya, Jumat (25/9).
Sebelumnya, dari sekitar 40.554 peserta yang dijamin pemerintah provinsi hingga September, Pemprov Kaltara pada 24 September 2026 mengajukan sekitar 9.827 peserta untuk tetap mendapatkan jaminan mulai 1 Oktober.
Peserta yang masuk dalam daftar penonaktifan masih dapat menggunakan kepesertaan JKN hingga 30 September 2026. “30.727 peserta tanggungan provinsi yang diusulkan nonaktif dan telah diproses sesuai tanggal cut off, masih dapat tetap aktif dan berobat sampai dengan 30 September 2026,” ujarnya.
Menurut Yusef, penonaktifan mempertimbangkan ketersediaan anggaran pemerintah daerah untuk program prioritas kebutuhan dasar kesehatan yang telah dialokasikan dalam nota kesepahaman periode Januari hingga Desember 2026, termasuk kewajiban yang belum terselesaikan.
Peserta yang mulai tidak lagi ditanggung Pemprov Kaltara per 1 Oktober diminta mengecek status kepesertaan dan potensi tunggakan sebelum berobat. “Peserta yang sudah tidak ditanggung Pemprov Kaltara per 1 Oktober 2026 agar mengecek keaktifan dan potensi tunggakan yang kembali muncul sebelum berobat,” kata Yusef.
Pengecekan dapat dilakukan melalui layanan Pandawa di nomor 08118165165 selama 24 jam maupun aplikasi Mobile JKN. Hal tersebut terutama perlu diperhatikan peserta yang sebelumnya berstatus Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri. Sebab, perubahan status penjaminan dapat membuat tunggakan kembali muncul.
“Jika peserta memiliki tunggakan agar melunasi sebelum berobat atau mengambil program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap),” pungkasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT