Kepesertaan BPJS Kesehatan Terancam Nonaktif, ORI Kaltara Minta Pemda Susun Skala Prioritas

Zakaria RT • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 20:50 WIB
Kepala ORI Perwakilan Kaltara, Maria Ulfah. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
Kepala ORI Perwakilan Kaltara, Maria Ulfah. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
 
TARAKAN – Rencana penonaktifan peserta BPJS Kesehatan yang selama ini dibiayai pemerintah daerah perlu diantisipasi agar tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kaltara menilai, pemerintah daerah perlu memastikan masyarakat rentan tetap menjadi perhatian, terutama mereka yang memiliki keterbatasan untuk membayar iuran secara mandiri.

Kepala ORI Perwakilan Kaltara, Maria Ulfah mengatakan, keterbatasan anggaran tidak seharusnya membuat seluruh peserta terdampak tanpa mempertimbangkan kondisi masing-masing. Pemerintah daerah (pemda) dinilai perlu menyusun skala prioritas dalam menentukan peserta yang tetap mendapatkan pembiayaan.

“Kami berharap pemda lebih bijaksana, betul-betul memperhatikan permasalahan ini dan mengambil langkah-langkah prioritas. Misalnya dari 30 ribu ini, mana yang lebih prioritas saat ini,” tuturnya, Jumat (25/9).

Menurut Maria, kelompok masyarakat yang berada dalam kondisi rentan secara ekonomi perlu mendapat perhatian utama. Sebab, mereka memiliki keterbatasan untuk memenuhi kepesertaan BPJS Kesehatan secara mandiri.

Selain persoalan pembiayaan, ORI Kaltara juga meminta pemerintah daerah melakukan sosialisasi secara terbuka apabila terdapat perubahan status kepesertaan. Masyarakat dinilai perlu mengetahui lebih awal apabila kepesertaannya tidak lagi dibiayai pemerintah.

“Harapannya kami berharap pemerintah daerah menginformasikan ke masyarakat. Melakukan sosialisasi sebagai bentuk transparansi,” katanya.

Maria menjelaskan, keterbukaan informasi tersebut juga penting untuk mencegah potensi maladministrasi. Pengawasan, kata dia, tidak harus menunggu sampai persoalan terjadi dan menimbulkan keluhan masyarakat.

“Kalau bicara maladministrasi bukan hanya pada saat kita menunggu kejadian, tetapi potensi untuk mencegah. Jadi perlu kita lihat potensi,” jelasnya.

Ia mencontohkan, persoalan dapat muncul ketika peserta yang sudah tidak aktif datang ke fasilitas kesehatan dalam beberapa bulan ke depan. Pasien baru mengetahui dirinya tidak lagi mendapatkan jaminan BPJS Kesehatan setelah berada di fasilitas kesehatan.

Dalam kondisi tersebut, rumah sakit kemungkinan akan mengarahkan masyarakat untuk menanyakan status kepesertaan kepada BPJS Kesehatan. Sementara BPJS Kesehatan kemudian menjelaskan bahwa status kepesertaan tidak aktif berkaitan dengan kebijakan pembiayaan pemerintah daerah.

“Alangkah bijaksananya atau alangkah baiknya jika hal ini sudah dilakukan sosialisasi atau menyampaikan ke masyarakat secara terbuka. Dan sedapat mungkin mengambil langkah-langkah prioritas,” katanya.

Terkait kemungkinan adanya pelanggaran ketentuan dalam rencana penonaktifan tersebut, Maria belum memberikan kesimpulan. ORI Kaltara masih perlu melihat regulasi yang mengatur penghentian kepesertaan dan mencocokkannya dengan kondisi peserta yang terdampak.

“Apakah ada masuk enggak dalam empat kriteria ini atau seperti apa, atau salah satunya saja atau bagaimana. Menurut saya, Kepala BPJS Kesehatan mungkin dapat dikonfirmasi nanti,” pungkasnya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
kaltara ombudsman ori bpjs kesehatan