TARAKAN - Rencana penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan terhadap sekitar 30 ribu lebih peserta di Kalimantan Utara (Kaltara) perlu disikapi dengan hati-hati. Perubahan status kepesertaan dinilai berpotensi menimbulkan persoalan ketika masyarakat membutuhkan layanan kesehatan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kaltara Maria Ulfah mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari BPJS Kesehatan terkait persoalan tersebut. Laporan itu menjadi perhatian karena menyangkut potensi kerugian yang dapat dialami masyarakat apabila kepesertaan benar-benar dinonaktifkan.
“Ini pertama kali BPJS Kesehatan melapor ke kami. Sebenarnya BPJS Kesehatan melihat potensi kerugian yang akan dialami oleh masyarakat. Karena kalau kepesertaan dinonaktifkan, bisa jadi masyarakat protes,” ujarnya, Jumat (25/9).
Menurutnya, berdasarkan informasi yang disampaikan BPJS Kesehatan, persoalan tersebut berkaitan dengan keterbatasan anggaran akibat kebijakan pusat. Kondisi itu kemudian berdampak terhadap pembiayaan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang selama ini ditanggung pemerintah daerah.
Maria mengatakan, penghentian kepesertaan BPJS Kesehatan memiliki ketentuan tertentu. Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan kebijakan yang diambil tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku serta kondisi masyarakat yang terdampak.
“Kalau kita mengacu ketentuan sebagaimana yang dijelaskan oleh Pak Yusef, ketentuan mengenai pemberhentian atau penghentian kepesertaan BPJS Kesehatan itu bisa saja, namun ada empat kriteria,” ungkapnya.
Dari penjelasan BPJS Kesehatan, sekitar 30.727 ribu peserta yang akan terdampak kebijakan tersebut dinilai tidak masuk dalam kriteria penghentian kepesertaan sebagaimana yang dimaksud. Namun, Maria menegaskan hal tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada BPJS Kesehatan.
“Nanti harus dilihat dulu, karena kalau penghentian BPJS Kesehatan itu kan ada empat ketentuan. Cuma saya tidak ingat semuanya. Kalau tidak salah salah satunya meninggal, kemudian pindah segmen, kemudian tidak berdomisili di Kaltara, terus apa lagi yang satu itu,” jelasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT