TARAKAN – Perkara dugaan etomidate yang menyeret LHS masih dalam proses pemeriksaan penyidik. Pihak penasihat hukum menyebut hingga saat ini LHS masih berstatus sebagai saksi dan menunggu hasil pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kuasa hukum LHS, Marihot GT Sihombing S.H., M.H., mengatakan, informasi mengenai status hukum kliennya tersebut diperoleh berdasarkan perkembangan pemeriksaan yang mereka terima. Ia menegaskan pihaknya belum ingin berspekulasi mengenai kemungkinan perubahan status hukum LHS.
“Untuk penetapan tersangka, selain dari hasil uji laboratorium, juga harus ada bukti permulaan. Jadi kami dari penasihat hukum sejauh ini belum berani berspekulasi,” jelasnya.
Marihot menyebut LHS saat ini masih diamankan untuk kepentingan proses pemeriksaan. Namun, ia menegaskan kliennya tidak ditempatkan di dalam sel. “Untuk saat ini diamankan. Tidak dalam sel,” ujarnya.
Dalam pendampingannya, Marihot juga menyampaikan keterangan LHS mengenai cairan yang diduga mengandung etomidate. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kliennya kepada penasihat hukum, LHS mengaku tidak pernah memesan cairan dalam jumlah tersebut.
“Saudara LHS menyampaikan bahwa dia tidak pernah memesan liquid sebanyak itu. Liquid sebanyak itu dilemparkan oleh seseorang dari luar pagar ke dalam pagar rumahnya,” ungkap Marihot.
Meski menyampaikan keterangan dari kliennya, Marihot menegaskan pihak penasihat hukum tetap kooperatif dalam mengikuti proses pemeriksaan. Pihaknya menyerahkan proses pembuktian kepada penyidik. “Kami sangat kooperatif dalam kasus ini,” katanya.
Ia berharap proses penyelidikan berjalan sesuai ketentuan dan informasi mengenai perkara tersebut nantinya disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan resmi. Menurutnya, informasi terkait status dan perkembangan perkara sebaiknya bersumber dari penyidik.
“Kami lebih memilih kalau ada pertanyaan mengenai peristiwa dan kronologi, yang menjawab adalah penyidik. Harusnya ada informasi atau rilis dari penyidik terlebih dahulu,” pungkasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT