Adanya Pemberitaan Merugikan Kliennya, Kuasa Hukum LHS Tempuh Mekanisme Hak Jawab dan Dewan Pers

Zakaria RT • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 20:50 WIB
BERI KETERANGAN: Kuasa hukum LHS, Marihot GT Sihombing saat diwawancarai media. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
BERI KETERANGAN: Kuasa hukum LHS, Marihot GT Sihombing saat diwawancarai media. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

TARAKAN – Polemik pemberitaan terkait perkara yang melibatkan LHS terus mendapat perhatian dari pihak keluarga. Kuasa hukum LHS, Marihot GT Sihombing S.H., M.H., menegaskan pihaknya memilih menempuh mekanisme yang tersedia dalam penyelesaian sengketa pemberitaan sebelum mempertimbangkan langkah hukum lainnya.

Ia menegaskan, langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi kerja jurnalistik. Menurutnya, pihaknya hanya ingin mendapatkan ruang untuk meluruskan informasi yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Marihot mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu menggunakan mekanisme hak jawab dan menempuh jalur Dewan Pers. Apabila dalam proses tersebut terdapat dasar untuk mengambil langkah hukum lainnya, pihaknya akan mempertimbangkannya.

“Kalau dalam proses ini, mulai dari hak jawab sampai kepada Dewan Pers, diberikan ruang terhadap pihak kami untuk melakukan upaya hukum pidana, maka kami akan menempuh itu,” katanya, Kamis (24/9).

Menurut Marihot, pemberitaan mengenai perkara LHS seharusnya tidak hanya bersumber dari informasi yang beredar. Konfirmasi kepada pihak-pihak terkait dinilai penting agar informasi yang disampaikan kepada publik dapat memberikan gambaran yang lebih utuh.

Ia menyebut, pihaknya terbuka memberikan keterangan mengenai perkembangan perkara kepada media. Hal tersebut dilakukan agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kerugian terhadap klien maupun keluarganya.

“Kita ini terkadang hanya melihat atau mendengar, kemudian sudah percaya tanpa mencari sumber. Ini yang harus dipikirkan,” katanya.

Marihot berharap penyelesaian melalui mekanisme pers dapat memberikan kejelasan terhadap informasi yang dipersoalkan. Selain itu, proses tersebut diharapkan dapat mencegah dampak yang lebih luas terhadap keluarga LHS.

Ia menilai upaya untuk memberikan klarifikasi tetap perlu dilakukan agar informasi yang beredar tidak dianggap sebagai kebenaran sepihak. “Bagaimana saya bisa memulihkan nama baik saudara LHS kalau saya tidak melakukan upaya? Kalau saya diam, artinya berita itu benar,” pungkasnya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
Etomidate tarakan hukum narkoba dewan pers