Kuasa Hukum LHS Bantah Kliennya Ditangkap di Kamar Hotel bersama Wanita

Zakaria RT • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 20:40 WIB
BERI KETERANGAN: Kuasa hukum LHS, Marihot GT Sihombing saat diwawancarai media. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
BERI KETERANGAN: Kuasa hukum LHS, Marihot GT Sihombing saat diwawancarai media. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

TARAKAN – Kuasa hukum LHS, Marihot GT Sihombing membantah informasi yang menyebut kliennya ditangkap di dalam kamar hotel bersama dua wanita dalam perkara dugaan narkotika jenis etomidate. Mengingat, informasi tersebut berdampak besar bagi persepsi publik terhadap kliennya.

Marihot mengatakan, pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Tarakan mengenai lokasi penangkapan LHS. Dari komunikasi tersebut, menurut dia, penyidik menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan di jalan dan tidak dilakukan bersama dua wanita.

“Kami mencoba memastikan lokasi penangkapannya apakah benar di hotel atau tidak. Oleh penyidik pada saat itu dikatakan penangkapan ini di jalan, bukan di hotel. Dan penangkapan ini juga terpisah, bukan bersama-sama,” ujarnya, Kamis (24/9).

Karena itu, ia mempertanyakan sumber informasi yang menyebut LHS ditangkap di kamar hotel bersama dua wanita. Menurutnya, hingga pemberitaan tersebut beredar, pihak kepolisian belum memberikan rilis resmi mengenai kronologi penangkapan LHS. “Sampai saat ini belum ada rilis dari pihak kepolisian terkait kasus ini,” katanya.

Marihot mengatakan, pihaknya tidak bermaksud mencampuri proses penyelidikan yang sedang berjalan. Ia bahkan menegaskan tetap memberikan kepercayaan kepada penyidik untuk menangani perkara tersebut. Namun, ia meminta agar informasi mengenai lokasi dan kronologi penangkapan tidak disampaikan secara berbeda dari fakta yang diperoleh pihaknya.

“Saya hanya akan keberatan terhadap statement yang mengatakan penangkapan di dalam kamar hotel. Untuk hal itu, saya masih memberikan kepercayaan kepada rekan-rekan penyidik,” tegasnya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
Etomidate tarakan hukum narkoba