Kuasa Hukum LHS Nilai Pemberitaan Terkait Etomidate Rugikan Kliennya, Begini Penjelasannya

Zakaria RT • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 20:36 WIB
BERI KETERANGAN: Kuasa hukum LHS, Marihot GT Sihombing saat ditemui media. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
BERI KETERANGAN: Kuasa hukum LHS, Marihot GT Sihombing saat ditemui media. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

TARAKAN - Kuasa hukum LHS yakni Marihot GT Sihombing S.H, M.H, menyoroti sejumlah pemberitaan mengenai kliennya yang terseret perkara dugaan narkotika jenis etomidate. Ia menilai terdapat informasi dalam pemberitaan yang perlu diluruskan karena dinilai merugikan LHS dan keluarganya.

Marihot mengatakan, pihaknya menemukan adanya pemberitaan salah satu media yang mencantumkan nama lengkap LHS hingga menampilkan foto kliennya. Menurutnya, pihak keluarga maupun penasihat hukum belum pernah dimintai konfirmasi maupun izin terkait penggunaan foto tersebut.

“Sudah tersebar gambar saudara LHS hanya di-blur matanya. Dari pihak keluarga maupun dari saya belum pernah ada satu pun media yang meminta izin menampilkan gambar tersebut,” ujarnya, Kamis (24/9).

Ia juga menyoroti pemberitaan yang menyebut LHS ditangkap di kamar hotel bersama dua wanita. Ia mengklaim, informasi tersebut belum pernah disampaikan secara resmi oleh penyidik kepada media. Marihot menilai pemberitaan semestinya tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, terutama karena proses hukum terhadap LHS masih berjalan.

“Belum ada rilis dari penyidik, sudah ada informasi. Bahkan mengatakan LHS ditangkap di kamar hotel bersama dua wanita,” tegasnya.

Menurut Marihot, dampak pemberitaan tersebut tidak hanya dirasakan oleh LHS. Keluarga kliennya juga disebut mengalami tekanan sosial setelah informasi tersebut beredar luas. “Akibat pemberitaan tersebut, keluarga besar termasuk istri trauma. Anak dari saudara kita ini tidak berani keluar rumah. Anak sakit, takut dan malu,” katanya.

Atas kondisi tersebut, pihaknya memilih menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Marihot mengatakan timnya telah menyiapkan hak jawab terhadap sejumlah pemberitaan yang dianggap perlu diklarifikasi. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk memastikan proses penyelesaian dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami akan mengikuti aturan-aturan yang berlaku dalam kode etik jurnalistik dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pers. Tim IT di kantor juga sudah menyiapkan untuk memberikan hak jawab atas pemberitaan selama ini,” jelasnya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
Etomidate tarakan hukum narkotika