Bed Rumah Sakit Tak Bisa Asal Ditambah, BPJS Kesehatan Tarakan Sebut Ada Syarat Layanan Intensif

Zakaria RT • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 16:18 WIB
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan Yusef Eka Darmawan, S.E., M.M. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan Yusef Eka Darmawan, S.E., M.M. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

TARAKAN – Penambahan tempat tidur di rumah sakit tidak hanya berkaitan dengan kapasitas ruang rawat inap. Ketersediaan layanan intensif juga menjadi salah satu persyaratan yang diperhitungkan dalam menentukan kesesuaian klasifikasi rumah sakit.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan mengatakan, hal tersebut menjadi bagian dari proses rekredensialing fasilitas kesehatan yang dilakukan secara rutin setiap akhir tahun.

Proses rekredensialing mencakup sejumlah komponen untuk melihat kemampuan fasilitas kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Salah satunya jumlah tempat tidur, termasuk persentase tempat tidur pelayanan intensif.

“Rumah sakit tetap bisa mengajukan berapa jumlah tempat tidur yang mereka punya. Tetapi ketika tempat tidur intensifnya tidak bertambah dan persentasenya tidak memenuhi ketentuan, itu bisa menjadi bagian dari review klasifikasi rumah sakit,” jelasnya, Rabu (23/9).

Menurut Yusef, ketentuan tersebut menjadi perhatian khusus bagi rumah sakit yang berada pada klasifikasi tertentu. Untuk rumah sakit kelas B, terdapat ketentuan mengenai jumlah minimal tempat tidur sekaligus persentase tempat tidur intensif yang harus tersedia.

Dalam proses tersebut, BPJS Kesehatan melakukan validasi terhadap kondisi yang disampaikan pihak rumah sakit. Namun, kewenangan untuk menetapkan klasifikasi rumah sakit tetap berada pada Kementerian Kesehatan.

“Selain jumlah tempat tidur rawat inap, persentase tempat tidur pelayanan intensif juga menjadi salah satu parameter yang diperhatikan. Ketersediaan ventilator turut masuk dalam komponen yang diperhitungkan dalam melihat kesiapan pelayanan rumah sakit,” ungkapnya.

Yusef menegaskan, rumah sakit tetap dapat melakukan penambahan atau penyesuaian kapasitas tempat tidur. Namun, langkah tersebut harus dibarengi dengan pemenuhan fasilitas pelayanan intensif agar sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

“Kalau rumah sakit mau menambah tempat tidur, silakan. Tetapi harus dibarengi dengan pemenuhan persyaratan pelayanan intensifnya,” tukasnya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
bed rumah sakit tarakan pelayanan kesehatan bpjs kesehatan