TARAKAN – Polisi mendalami dugaan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dilakukan secara sengaja untuk kepentingan pembersihan lahan di Kota Tarakan.
Dua orang berinisial SP (64) dan AL (76) telah diamankan polisi dalam dua kasus karhutla berbeda. Namun, keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih berstatus terduga terlapor serta menjalani wajib lapor.
Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Reginald Yuniawwan Sujono melalui Kanit Tipidter IPDA Katon Aji Pangestu mengatakan, SP berkaitan dengan kasus karhutla di Jalan Reformasi, Kelurahan Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat.
Sedangkan AL diperiksa terkait kebakaran di Jalan Aki Babu, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat. “Memang dua orang itu sempat kami amankan. Saat ini keduanya masih dalam proses penyelidikan, jadi statusnya masih terduga terlapor,” kata Katon.
Dari hasil pemeriksaan awal, SP diduga membakar lahan dengan tujuan membersihkan area tersebut. Sementara AL merupakan pekerja tambak yang diduga membakar semak dan tumbuhan di sekitar area tambak saat melakukan pembersihan.
Dalam pengembangan perkara AL, penyidik turut mendalami keterlibatan pria berinisial M. Kepada polisi, AL mengaku diperintah M untuk membersihkan lahan tambak dengan cara membakar.
Namun, keterangan tersebut berbeda dengan pengakuan M. Kepada penyidik, M menyebut hanya meminta AL membersihkan lahan dan tidak pernah memerintahkan pembakaran.
“AL menyampaikan dirinya diperintah M untuk membersihkan lahan dengan cara membakar. Sementara M mengatakan hanya menyuruh membersihkan, tidak menyuruh membakar. Jadi soal M ini masih kami selidiki, termasuk mencari tahu pemilik lahannya,” jelas Katon.
Polisi masih memeriksa sejumlah pihak yang dianggap mengetahui maupun berkaitan dengan kedua perkara tersebut. Pendalaman dilakukan untuk memastikan kronologi kejadian dan peran masing-masing pihak.
Katon mengatakan, penyelidikan sementara mengarah pada adanya unsur kesengajaan dalam pembakaran. Namun, polisi masih membutuhkan pendalaman sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Indikasi kesengajaan memang ada. Kami masih melakukan pengembangan dan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara. Kalau penyelidikannya sudah cukup, nanti kami gelarkan untuk menentukan apakah perkara bisa dinaikkan ke penyidikan dan dilakukan penetapan tersangka,” ujarnya.
Dalam kasus di Jalan Aki Babu, polisi mengamankan dua ember bekas cat yang terdiri dari satu ember berukuran besar dan satu berukuran kecil. Barang tersebut diduga digunakan untuk membantu memadamkan api.
Sementara barang bukti dalam kasus di Jalan Reformasi masih didalami penyidik.
Untuk sementara, kedua terduga tidak dilakukan penahanan. Polisi menerapkan wajib lapor setiap Senin dan Kamis sebagai bentuk pengawasan selama proses penyelidikan berlangsung.
“Wajib lapor ini diterapkan karena perkaranya masih dalam penyelidikan. Jadi selama prosesnya berjalan, kami tetap melakukan pengawasan terhadap yang bersangkutan. Nanti setelah naik penyidikan dan dilakukan gelar perkara, perkembangan status hukumnya akan kami sampaikan,” ungkap Katon.
Karena keduanya sudah lanjut usia, polisi juga menerapkan pendekatan secara humanis. Bahkan, ketika mengalami kendala kendaraan untuk memenuhi wajib lapor, anggota kepolisian sempat membantu menjemput keduanya.
“Kami tetap melakukan pendekatan secara humanis karena kondisi keduanya sudah lanjut usia. Kalau memang ada kendala kendaraan untuk datang wajib lapor, anggota sempat membantu menjemput mereka,” pungkasnya. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT