Tiga Kali Beraksi dalam Enam Hari, Komplotan Pencuri di Tarakan Berhasil Dibekuk

Eliazar Simon • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 22:39 WIB
DIBEKUK : Komplotaan aksi pencurian yaitu  berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Tarakan.
DIBEKUK : Komplotaan aksi pencurian yaitu  berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Tarakan. 

TARAKAN – Dua pelaku pencurian di Tarakan berbagi peran saat menjalankan aksinya. Satu pelaku mengalihkan perhatian korban dengan berpura-pura menjadi pembeli atau mengajak berbicara, sementara rekannya mengambil tas dan barang berharga yang berada di sekitar korban.

Modus tersebut dilakukan dalam tiga aksi pencurian yang terjadi pada 15, 16 dan 20 Agustus 2026 di dua kawasan berbeda di Tarakan. Polisi kemudian mengamankan dua pelaku berinisial MR (38) dan MA (16).

Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K., melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Tarakan IPDA Alfath Syahda mengatakan, ketiga aksi tersebut memiliki pola yang hampir sama.

“Modusnya hampir sama. Satu orang berpura-pura menjadi pembeli atau mengajak korban berbicara, sementara rekannya mengambil tas. Setelah berhasil mengambil barang, keduanya langsung meninggalkan lokasi,” kata Alfath.

Aksi pertama terjadi di sebuah toko di Jalan Beringin pada 15 Agustus. Salah satu pelaku berpura-pura hendak membeli beras. Ketika korban lengah, rekannya mengambil tas hitam yang diletakkan di atas freezer.

Tas tersebut berisi uang tunai dan handphone. Sehari kemudian, aksi serupa dilakukan di sebuah warung nasi kuning di Jalan Pattimura. Pelaku sempat menawarkan ayam kampung sebelum berpura-pura membeli makanan.
Saat perhatian korban teralihkan, tas berisi uang sekitar Rp1 juta, buku tabungan dan kartu ATM dibawa kabur.

Aksi ketiga kembali terjadi di Jalan Beringin pada 20 Agustus. Salah satu pelaku mengajak korban berbicara, sedangkan rekannya mengambil tas dari atas gerobak. Salah satu barang di dalam tas tersebut berupa handphone Samsung A06.

“Dari tiga laporan itu, total kerugian yang disampaikan para korban sekitar Rp15 juta. Barang yang hilang berupa uang tunai, handphone, tas, buku tabungan dan kartu ATM,” ujar Alfath.

Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Tarakan berhasil mengidentifikasi kedua pelaku.

MR dan MA kemudian diamankan pada 30 Agustus 2026 di rumah masing-masing. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan GN (29), yang diduga membeli handphone hasil pencurian.

Sejumlah barang bukti disita, di antaranya Vivo Y15, Samsung A06, buku tabungan, ATM BRI serta dua tas selempang. Uang hasil pencurian disebut telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan operasional. Polisi juga menemukan bahwa MR merupakan residivis kasus pencurian. Sementara MA masih berusia 16 tahun.

Alfath menyebut MR diduga menjadi pihak yang lebih banyak mengarahkan MA dalam menjalankan aksi. Keduanya kemudian berbagi peran saat mendatangi lokasi dan mengelabui korban.

“MR ini yang lebih banyak mengarahkan. MA masih di bawah umur dan ikut dalam aksi yang dilakukan bersama. Mereka memang berbagi peran ketika menjalankan pencurian,” jelasnya.

Selain mengamankan kedua pelaku pencurian, polisi juga memproses GN yang diduga membeli salah satu handphone hasil kejahatan. Menurut polisi, harga barang yang terlalu murah, terlebih tanpa kotak, kelengkapan maupun bukti kepemilikan, seharusnya menjadi tanda bagi calon pembeli untuk berhati-hati.

Untuk perkara pencurian, penyidik menerapkan Pasal 363 KUHP. Sedangkan GN dikenakan Pasal 480 KUHP terkait dugaan penadahan.

“Kalau membeli handphone bekas, jangan hanya melihat harganya. Periksa asal barang, nota atau bukti kepemilikannya. Kalau barang dijual sangat murah tanpa kelengkapan dan bukti kepemilikan, masyarakat perlu berhati-hati karena menerima atau menguasai barang hasil kejahatan juga bisa diproses hukum,” pungkas Alfath. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
tarakan kriminal pencurian